Hukrim

141 Perkara Pidana, Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti dan Senpi

413

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Kejaksaan Negeri (KEJARI) Kabupaten Tangerang musnahkan (SENPI) senjata api serta puluhan barang bukti (BB) hasil rampasan negara dari 141 perkara pidana yang telah diputus oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah di halaman Kantor Kejari, Pusat Pemerintahan KabupatenTangerang, Kecamatan Tigaraksa, Kamis (29/2/2024).

Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kabupaten Tangerang, Saimun mengatakan, barang rampasan negara merupakan barang milik negara yang berasal dari benda sitaan, atau barang bukti.

Saimun menerangkan, BB itu ditetapkan untuk dirampas negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau barang lainnya berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan yang menyatakan dirampas untuk negara.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Putusan pengadilan yang menyatakan barang bukti dirampas untuk negara, namun masih bernilai ekonomis nantinya akan dilelang dan hasilnya untuk pendapatan negara. Sementara BB yang tidak mempunyai nilai ekonomis, illegal dan berbahaya akan langsung dimusnahkan.

Exit mobile version