Nasional

Dua Pegawai Wisata Air Waterboom di Tetapkan Menjadi Tersangka Pelanggaran Prokes

715
×

Dua Pegawai Wisata Air Waterboom di Tetapkan Menjadi Tersangka Pelanggaran Prokes

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS..CO.ID, BEKASI – kasus kerumunan massa yang terjadi di wisata air Waterboom, karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan, berujung di tetapkan dua karyawan wisata wanaha air tersebut menjadi tersangka.

Di tetapkannya dua pegwai wisata wahana air Waterboom Cikarang, di lakukan Polres Metro Bekasi dengan menggelar Konferensi Pers dugaan tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan dalam kerumunan massal di Objek Wisata, Di Rekreasi Air Waterboom Lippo Cikarang Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Pada Minggu (10/01/2021).

Telah Menetapkan Tersangka atas nama berinisial, LP dan DN, dengan mengetahui hal tersebut tertarik untuk datang dan melakukan kegiatan di Taman Rekreasi Waterboom Lippo Cikarang yang mengakibatkan terjadinya kerumuman massal di Taman Rekreasi Air Waterboom Lippo Cikarang dimassa pandemi СOVID-19.

BACA JUGA :  Untuk Perluas Capaian Vaksinasi, Kapolda: Polri-TNI dan Pemerintah Daerah Terus Bersinergi 

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Hendra Gunawan mengungkapkan, dua tersangka terlibat dalam memberikan promo kejutan awal tahun dengan harga tiket sebesar Rp.10 ribu per orang pada Minggu (10/1/2021) sekitar pukul 07.00 hingga 08.00 WIB untuk pembelian tiket langsung di loket Waterboom.

“Dua tersangka dikenakan pasal 9 Jo Pasal 93 UU RI N.08:Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP (dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang) dan serta Pasal 218 KUHP (berkerumun),” ujar Hendra dalam keterangan pers, di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (14/1/2021).

BACA JUGA :  Kasad Beri Orasi Ilmiah Kepada Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah

Sebelumnya, Polres Metro Bekasi melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi terkait kerumunan pengunjung wahana kolam renang di Waterboom Lippo Cikarang pada Minggu, 10 Januari 2021.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi diantranya 2 orang dari pihak kepolisian, 1 orang dari Dinas Kesehatan, 1 orang dari Dinas Pariwisata, sisanya 11 orang dari pengelola mulai dari (manajer marketing, staf loket, security, dan lainnya,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Hendra Gunawan saat memberikan keterangan pers, Selasa (12/1/2021) sore.

Dari hasil klarifikasi yang dilakukan pihak kepolisian, pengelola diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) yang dikenakan pasal 93 dan 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

BACA JUGA :  Semangat Warga Mengaji di Pelataran Tanpa Saung hanya Beralas Terpal Plastik

“Kita tambahkan lagi KUHP pasal 212, 216 dan 218, ancaman hukumannya maksimal 1 tahun dan denda Rp400 juta. Sedangkan di pasal 93 dan 9 ancaman hukuman 4 bulan,” kata Hendra.

Menurut Hendra, kegiatan pengunjung yang membludak itu tanpa koordinasi pihak Pemda setempat maupun Satgas Gugus Tugas Covid-19.

Hendra mengatakan, pihak kepolisian sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti seperti potongan diskon tiket, data digital (vidio viral), capter di instagram.

“Kita masih proses secara maraton, pemeriksaan sejumlah saksi masih berlangsung siapa yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut,” terang Hendra.

 

(Red).