Nasional

Dua Pelaku Penjambret Handphone di Bekuk Polsek Kedung Waringin

528
×

Dua Pelaku Penjambret Handphone di Bekuk Polsek Kedung Waringin

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BEKASI – Dua pelaku spesialis penjambret handphone pada pengguna jalan yang melintas Jalan raya Irigasi Tanah Merah Kampung Jiun Rt 002/ Rw 005 Desa Karang Sambung Kecamatan Kedung Waringin Kabupaten Bekasi, senin (25/1/2021).

Kedua pelaku Icha Handika (28) dan Ridwan Alias Ucok (23) di amankan saat akan menjual hasil kejahatannya, di tempat tersebut petugas mengamankan 1 (satu) Unit HP merk Samsung S7 warna Biru, 1 (satu) Unit HP merk Infinik Note 8 warna Hitam, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3, warna Kuning – Hitam, B- 4923 – FTU (milik pelaku) dan 2 lembar obat tramadol yang biasa di gunakan pelaku saat akan menjalankan aksinya

BACA JUGA :  Di Awali Ibadah Agung HUT Wanita Kaum Ibu (W/KI) GMIM ke-85, Berlangsung Hikmat

Penangkapan dua pelaku spesialis jambret yang di lakukan kedua pelaku berawal Awal korban melapor ke mapolsek Kedung Waringin karena menjadi korban perampasan handphone saat hendphone korban sedang di cas ditempat tinggalnya di jalan raya infeksi tanah merah.

Tiba-tiba datang 2 pelaku mengendarai spd motor Yamaha Mio M3 warna kuning B-4923-FTU, pelaku yang dibonceng melihat korban sedang memegang HP lalu turun dan menghampiri korban lalu merampas HP yang sedang dipegang korban, dan mengambil hp yang sedang di charger, pelaku lalu lari kearah motor dan naik.

Usai melakukan aksinya kedua pelaku sempat di kejar korban sempat mengejar dan menarik lengan baju pelaku, yang akibatnya korban terjatuh dan mengalami luka pada bagian kaki, sedangkan kedua pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan korban yang dalam kondisi terluka.

BACA JUGA :  Satgas Yonif 142/TWEJ Beri Layanan Kesehatan ke Lansia dan Siswa di Perbatasan RI-PNG

Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mekukan pengejaran dengan dasar plat nomor sepeda motor yang digunakan oleh pelaku, kemudian para pelaku berhasil diamankan disebuah warung makan, berkat sepeda motor yg masih diingat oleh korban, saat itu para pelau sedang ngopi sambil memegang HP milik korban, kemudian pada saat digeledah sebuah tas pelaku ditemukan obat tramadol 2 lembar dan kedua pelaku sebelum beraksi sempat mengkonsumsi obat tersebut, kedua pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kedung waringin.

BACA JUGA :  Tiga Pilar Kecamatan Cikbar Lakukan Penegakan Prokes Covid-19

“Kedua pelaku kita amankan setelah korban melakukan pelaporan menjadi korban kejahatan pelaku, berbekal informasi tersebut, langsung melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku saat akan menjual hasil kejahatannya” tutur Kanit reskrim Polsek Kedung Waringin iptu Anwar.

“dari tangan kedua pelaku selain kita amankan barang bukti handphone hasil kejahatan, juga kta amankan sepeda motor yang di lakukan pelaku dalam menjalankan aksi kejahatannya, dan juga kita amankan dua lembar pil tremadol yang di gunakan pelaku sebelum menjalankan aksinya” tungkas Iptu Anwar.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 365 tentang pencurian di sertai kekerasan dan terancam hukuman diatas lima tahun penjara.

(Red).