NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Pengesahan tersebut mendapat apresiasi dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia Tangerang. Melalui Angga Rensa Heriguan, organisasi tersebut menilai hadirnya UU Reforma Agraria menjadi langkah penting dalam memperkuat kepastian hukum dan perlindungan bagi petani.
“Kami mengapresiasi DPR RI yang telah mengesahkan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria. Kami juga mengapresiasi pemerintah atas komitmennya dalam mendorong pelaksanaan reforma agraria,” ujar Angga.
Menurutnya, pengesahan UU tersebut tidak boleh berhenti sebagai pencapaian legislasi. Pemerintah dinilai perlu memastikan aturan yang telah disahkan benar-benar diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat di lapangan.
“Pengesahan undang-undang ini adalah awal dari pekerjaan berikutnya. Yang paling penting adalah bagaimana aturan ini benar-benar memberikan kepastian hukum, perlindungan dan manfaat nyata bagi petani,” katanya.
Dalam substansi yang disepakati DPR dan pemerintah, reforma agraria mencakup penataan penguasaan dan pemilikan tanah, penyelesaian konflik agraria, pemulihan serta pengakuan hak masyarakat atas tanah, hingga pemberian prioritas pemanfaatan tanah bagi subjek reforma agraria.
Kelompok yang menjadi subjek prioritas antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan dan masyarakat miskin. Regulasi tersebut juga mengatur perlindungan bagi pihak yang mempertahankan hak atas tanah.
Angga berharap pelaksanaan UU Reforma Agraria dilakukan secara transparan, terukur dan melibatkan masyarakat.
“Jangan sampai undang-undang yang sudah diperjuangkan menjadi regulasi yang hanya kuat di atas kertas, tetapi lemah dalam pelaksanaannya,” tegasnya.
Tani Merdeka Indonesia Tangerang menyatakan akan terus mengawal pelaksanaan reforma agraria, terutama terkait kepastian hukum, perlindungan petani, penyelesaian konflik agraria serta akses masyarakat terhadap tanah.
“Kami ingin memastikan kebijakan tersebut benar-benar berdampak terhadap kehidupan petani dan memberikan kepastian hukum atas tanah yang mereka kelola,” pungkas Angga Rensa Heriguan.















