Hukrim

Dugaan Kasus Pemerasan, Korban Tuduhan Mesum di Desa Kutogirang Dipaksa Bayar Denda

1395
×

Dugaan Kasus Pemerasan, Korban Tuduhan Mesum di Desa Kutogirang Dipaksa Bayar Denda

Sebarkan artikel ini

“Saya diancam dengan kekerasan, jadi lebih baik bayar daripada menghadapi masalah yang lebih besar,” ungkapnya.

 

Awalnya, oknum warga meminta denda sebesar Rp 10 juta, namun setelah negosiasi, jumlah tersebut diturunkan menjadi Rp 5 juta. DS sempat menawarkan Rp 1 juta dan kemudian Rp 3 juta, tetapi semua tawarannya ditolak. Akhirnya, ia terpaksa memenuhi permintaan yang ditetapkan.

Insiden penggerebekan ini telah memicu berbagai reaksi di masyarakat. Banyak yang mempertanyakan tindakan oknum warga yang menuduh tanpa bukti yang cukup, serta pentingnya kehadiran aparat penegak hukum dalam situasi seperti ini. Publik juga mempertanyakan legitimasi permintaan denda tersebut.

Diharapkan, DS dan SR segera melapor kepada aparat penegak hukum agar kasus ini mendapatkan perhatian serius. Penyelidikan yang transparan diperlukan untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi terhadap oknum warga yang melakukan penggerebekan belum membuahkan hasil. Wartawan telah berusaha menghubungi Ketua RT dan Kepala Desa Kutogirang, tetapi belum mendapat tanggapan.

Pewarta: Agung Ch

Tinggalkan Balasan