NASIONALXPOS.CO.ID, MOJOKERTO – Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, baru-baru ini menjadi sorotan publik akibat dugaan pemerasan yang melibatkan oknum warga setempat. Kasus ini melibatkan dua korban: SR, mantan istri Kepala Desa, dan DS, calon suami barunya, yang terpaksa menghadapi tuduhan mesum.
Menurut DS, tuduhan mesum yang dilontarkan saat penggerebekan pada Sabtu, (5/4/2025), dinilai tidak berdasar.
“Kami merasa tuduhan ini sangat tidak adil dan hanya menimbulkan kegemparan di masyarakat,” ujarnya.
Dalam situasi yang menegangkan, DS dipaksa membayar denda sebesar Rp 5 juta. Pembayaran ini terdiri dari dua tahap: Rp 1,5 juta secara tunai dan Rp 3,5 juta melalui transfer ke rekening Ketua RT.
“Saya melakukan ini untuk menghentikan penyebaran informasi negatif yang mungkin merusak reputasi kami,” tambahnya.
Meski telah membayar denda, masalah tidak sepenuhnya usai. Informasi negatif tentang mereka terus menyebar, baik di media sosial maupun melalui pembicaraan warga.
“Pembayaran ini tidak menyelesaikan masalah, malah memperburuk nama baik kami,” kata DS dengan nada kecewa.
Tekanan yang dialami DS sangatlah besar. Waktu yang diberikan oleh oknum warga hanya sekitar 5 menit, membuatnya merasa terpaksa untuk membayar.