NASIONALXPOS.CO.ID, BANTEN – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan proyek senilai Rp 5 triliun milik PT Chandra Asri. Salah satunya adalah Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon berinisial MS, yang kini resmi menjadi tersangka dan ditahan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengungkapkan bahwa selain MS, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni MH, IA, dan RU. Di antaranya, IA merupakan Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon, sedangkan RU diketahui sebagai Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon.
“Para tersangka langsung kami tahan di Rutan Polda Banten. Mereka memiliki peran berbeda dalam dugaan pemerasan ini,” ujar Kombes Dian dalam konferensi pers, Jumat malam (16/5).
Rinci Peran Para Tersangka
Menurut Dian, tersangka IA diketahui mendesak proyek dijalankan tanpa melalui proses lelang. Sementara MS diduga memaksa PT Total perwakilan dari PT Chengda Engineering Co (kontraktor proyek pabrik kimia CA-EDC) untuk memberikan proyek tersebut.
Lebih lanjut, tersangka RU disebut mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam pengerjaan proyek yang dikelola PT China Chengda Engineering tersebut.