Scroll Untuk Baca Berita
Nasional

Edarkan Narkoba Residivis Diciduk Polsek Kedung Waringin

864
×

Edarkan Narkoba Residivis Diciduk Polsek Kedung Waringin

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BEKASI – Unit Reskrim Polsek Kedung waringin ungkap dan amankan pelaku Narkotika jenis sabu, saat sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu, pelaku yang tidak lain merupakan mantan residivis dan baru keluar dari lapas pasir tanjung, sempat mencoba melarikan diri dari sergapan petugas, namun petugas yang sigap langsung mengamankan bersama dengan barang bukti sabu siap edar.

Kembali diamankannya mantan residivis WD (37) yang sempat di mendekam di lapas pasir tanjung dalam kasus yang sama, berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu di depan Gerbang Perumahan Pesona Cijingga Desa Serang Kecamatan Cikarang Selatan  Kabupaten Bekasi, jumat (29/1/2021).

BACA JUGA :  Jalin Hubungan Harmonis, Korem 041/Gamas Gelar Komsos dengan Keluarga Besar TNI

Berbekal informasi tersebut satuan Unit Reskrim polsek kedung waringin dipimpin Kanit Resmrim Iptu Anwar Firdaus, SH, melakukan penyelidikan dan menggali informasi hingga di dapat target yang akurat,.

Bersama team Operasional dari polsek kedung waringin langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di lokasi kejadian, saat di geledah di tubuh pelaku
ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok tepatnya di saku celana yang digunakan pelaku, atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti jenis sabu, kemudian dibawa ke Polsek Kedung waringin guna proses penyidikan.

BACA JUGA :  Jelang Hari Raya Idul Adha Satuan Lalulintas Polresta Tikep Laksanakan Patroli Dan Tilang Manual

Saat akan di bawa, pelaku mencoba mengalihkan petugas yang mengankan, dan mencoba melarikan diri, namun petugas polsek kedung Waringin yang dengan sigap langsung mengamankan pelaku untuk selanjutkan di gelandang ke mapolsek kedung Waringin.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti, 1 ( Satu) bungkus klip plastik warna bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,28 Gram dalam sebuah bungkus bekas rokok sampoerna Mild dan 1 (satu) Unit Telepon genggam/ HP merk Xiomi Readmi 4.A warna Pink Berikut SIM Card.

BACA JUGA :  FWBI Harapkan Kolaborasi Semua Pihak Berantas Narkoba dan Menutup Perjudian

“Pelaku dapat kita amankan saat akan melakukan transaksi jenis sabu, Pelaku merupakan mantan residivis dan pernah mendekam di Lapas Cipayung dalam perkara yang sama, masuk tahun 2016 dan bebas pada bulan desember 2020” tutur Kanit Reskrim Polsek Kedungwaringin Iptu Anwar Firdaus, SH,

“Pelaku langsung kita amankan bersama dengan barang bukti sabu, dan pelaku akan kembali kita jerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UURI no. 35 tqhun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun” tandes Iptu Anwar Firdaus, SH.

(Red).