PeristiwaTNI & Polri

Gara-gara Konsumsi Sabu Sopir dan Pendodos Sawit Nginap di Sel Tahanan

823
×

Gara-gara Konsumsi Sabu Sopir dan Pendodos Sawit Nginap di Sel Tahanan

Sebarkan artikel ini
Ket. Foto Pelaku dan Barang Bukti

NASIONALXPOS.CO.ID, ASAHAN – Seorang supir dan Pendodos Sawit diamankan Polsek Bandar Pasir Mandoge Polres Asahan Polda Sumut Dari kedua tersangka itu, disita tiga paket seberat 0,8 gram sabu.

“Betul ada dua orang tersangka yang kita amankan terkait penyalagunaan Narkotika, Kedua tersangka itu adalah “SS” (43), warga Desa Sei Kopas Kec. Bandar Pasir Mandoge Kab. Asahan yang bekerja sebagai supir dan “AS” (22) warga Pancur Napitu Desa Nagori Bayu Bagasan Kec.Tanah Jawa Kab .Simalungun bekerja sebagai pendodos buah kelapa sawit, keduanya sebagai pemakai”, ujar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Jumat malam(15/10/2021).

Advertisement

Kedua tersangka tersebut diamankan pada hari selasa 05 oktober 2021sekira 16.00 wib di jalan Dusun X Desa Sei Kopas Kec. Bandar Pasir Mandoge Kab. Asahan.polisi sebelumnya mendapatkan informasi terkait adanya peredaran sabu di daerah tersebut. Kata Mantan Kapolres Tanjung Balai tersebut.

BACA JUGA :  Jamin Kondusifitas Harkamtibmas, Polsek Denpasar Barat Amankan Kirab Pemilu 2024

“Menurut pengakuan kedua tersangka kepada polisi, memiliki barang haram tersebut dengan alasan untuk menambah stamina agar kuat bekerja sebagai supir dan pendodos sawit. Terang perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi tersebut.

BACA JUGA :  TNI Polri di Bogorejo Blora, Pantau Pembagian Bantuan Sosial Tunai

Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini juga mengatakan pihaknya tidak akan memberikan ruang terhadap peredaran gelap narkotika di Kab. Asahan.

BACA JUGA :  Kapolri: Fokus Gapai Cita-Cita Agar Jadi Kebanggaan Keluarga

Kedua tersangka tersebut di jerat dengan undang undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara tutup Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.(SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *