Banyak masyarakat beranggapan negatif tentang penjara, namun saat ini dengan adanya sistem pemasyarakatan berharap bisa merubah narapidana menjadi lebih baik lagi dan terhindar mengulangi tindak pidana kembali. Ketika mereka kembali kemasyarakat mereka dapat mengembangkan bakat yang diterima selama berada di dalam lapas maupun rutan. Reintegrasi dalam hal ini narapidana yang sudah memenuhi syarat untuk dapat diusulkan program Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Narapidana harus memenuhi syarat secara substantif dan administratif untuk dapat diusulkan reintegrasi sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Narapidana juga tidak selesai ketika mendapatkan haknya untuk berreintegrasi. Setelah mereka keluar dengan bebas bersyarat, mereka mendapatkan pembimbingan melalui Balai Pemasyarakatan yang dimana disebutkan juga dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.
Penulis : Dadang Suherlan, S.H.,MH













