Opini

Hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan Dalam Sistem Pemasyarakatan

375
×

Hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan Dalam Sistem Pemasyarakatan

Sebarkan artikel ini

Warga Binaan Pemasyarakatan dalam hal ini adalah narapidana yang telah divonis oleh Pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Bahwa pada hakikatnya Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai insan dan sumber daya manusia harus diperlakukan dengan baik dan manusiawi dalam satu sistem pembinaan yang terpadu. Sistem pemenjaraan saat ini sudah berubah menjadi sistem pemasyarakatan dimana narapidana tetaplah manusia yang berhak untuk mendapatkan perlakuan baik. Pada saat ini, masih banyak sekali masyarakat yang menganggap bahwa penjara merupakan tempat dimana orang-orang yang telah melakukan kejahatan atau tindak pidana berhak untuk dihindarkan, diasingkan, bahkan dijauhkan dari kehidupan bermasyarakat.

BACA JUGA :  Keadilan Restoratif Solusi Penanganan Over Kapasitas di Lapas

Sistem Pemasyarakatan saat ini berjalan dengan mengedapankan konsep pembinaan dan pembimbingan yang tentu jauh berperi kemanusiaan dan lebih melindungi Hak Asasi Manusia. Sistem Pemasyarakatan pertama kali dicetuskan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia yaitu Bapak Dr. Saharjo. Pembinaan yang dimaksud adalah narapidana yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan berkewajiban mengikuti program pembinaan yang saat ini sudah berjalan yaitu pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian. Pembinaan kepribadian itu sendiri meliputi kegiatan keagamaan, olahraga, kesadaran berbangsa dan bernegara. Lalu pembinaan kemandirian itu sendiri meliputi kegiatan pelatihan yang dapat mengubah narapidana menjadi produktif dan mendapatkan bekal ketika nanti mendapatkan reintegrasi dan kembali ke masyarakat.

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

Warga Binaan Pemasyarakatan berhak mendapatkan hak-haknya sesuai yang disebutkan dalam pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Selain memperoleh hak-haknya mereka juga wajib menjalankan kewajibannya sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan dengan mengikuti peraturan yang ada di dalam Lembaga Pemasyarakatan maupun Rumah Tahanan dengan berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan yang ada di lapas maupun rutan. Penilaian perilaku narapidana dinilai oleh wali pemasyarakatan sebagai salah satu syarat narapidana mendapatkan reintegrasi.