Daerah

Hilman Santosa Beberkan Fakta Soal PBG dan SLF

17
×

Hilman Santosa Beberkan Fakta Soal PBG dan SLF

Sebarkan artikel ini
20260716 092017 scaled

KOTA TANGERANG – Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang digelar Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkim) Kota Tangerang di Ruang Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (16/7/2026), mendapat apresiasi dari para peserta.

Salah seorang peserta, Direktur PT Benteng Muda Berkarya, Hilman Santosa, menilai kegiatan tersebut penting untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap ketentuan PBG dan SLF sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Menurut Hilman, masih banyak pelaku usaha yang membutuhkan penjelasan mengenai tahapan pengurusan PBG dan penerbitan SLF agar tidak terjadi kesalahan dalam proses pembangunan.

“Melalui sosialisasi ini kami mendapat pemahaman yang lebih jelas mengenai kewajiban yang harus dipenuhi sebelum dan sesudah pembangunan. Ini penting agar pelaku usaha tidak salah langkah,” ujarnya kamis (16/7/2026).

Ia menilai kepastian hukum dalam pembangunan tidak hanya menguntungkan pemerintah, tetapi juga memberikan perlindungan bagi pelaku usaha dan masyarakat sebagai pengguna bangunan.

Hilman berharap kegiatan serupa dapat dilakukan secara berkala dengan materi yang lebih teknis sehingga peserta dapat memahami setiap tahapan perizinan, persyaratan administrasi, hingga standar teknis bangunan.

“Menurut saya, forum seperti ini sangat bermanfaat. Selain menambah wawasan, peserta juga bisa berdiskusi langsung dengan narasumber mengenai kendala yang dihadapi di lapangan. Harapannya, pelayanan perizinan semakin mudah dipahami dan kepatuhan terhadap aturan juga meningkat,” katanya.[cenks]

Tinggalkan Balasan