Penulis pernah mengikuti mata kuliah Politik Hukum, ada yang menarik pembahasan dalam mata kuliah Politik Hukum yaitu mengenai Hukum Progresif. Dan pada Pembahasan ini Penulis akan membahas tentang “Hukum Progresif Menjadi Gagasan Rujukan Literatur Hukum Indonesia Dalam Upaya Restorative Justice”
Hukum Progresif berarti hukum yang bersifat maju. Istilah hukum progresif, diperkenalkan oleh Satjipto Rahardjo, yang dilandasi asumsi dasar bahwa hukum adalah untuk manusia. Menurut Prof. Dr Satjipto Raharjo,SH. Hukum hendaknya mampu mengikuti perkembangan zaman, mampu mengikuti perkembangan zaman dengan segala dasar di dalamnya. Ilmu dan praktek hukum di Indonesia sudah ketinggalan zaman, karena terus menganut mazhab positivisme. Tujuan Hukum Progresif, yaitu :
- Sebagai terapi krisis hukum di Indonesia dalam rangka menuju masa depan hukum yang lebih baik.
- Sebagai kritik dari mazhab positivisme ,obyektivitas, bebas nilai, mensterilkan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat.
- Netral dan universal, mampu menyelesaikan masalah”pencet tombol”
Pesan : Prof. Dr Satjipto Raharjo, SH.
“Kita sudah cukup lama terpuruk dalam pemaknaan hukum sebatas hitam putih, maka biarlah gagasan progresif itu kalian cermati, diskusikan dan kembangkan, karena hukum itu sedang ditulis oleh anda, saya dan kita semua ada dalam proses pembentukan hukum itu”.













