Opini

Hukum Progresif Dalam Upaya Restorative Justice

742
×

Hukum Progresif Dalam Upaya Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

Professional hukum progresif adalah mereka yang mau meninggalkan belenggu cara berhukum modern, meskipun lebih berat. Sebab professional hukum yang macam ini harus menggali teks-teks pasal Undang-Undang dengan cara menggali sesuatu yang menjadi reasoning atau sesuatu yang ada di luar teks. Karena  yang dicari adalah keadilan bukan kebenaran.

Hukum progresif sebenarnya bisa jadi rujukan gagasan yang menarik dalam literature hukum Indonesia pada saat ini, khususnya dalam upaya Restorative Justice. Belajar dari kasus “Lanjar“ kasus tersebut bisa dijadikan contoh salah satu bentuk bentuk panfsiran institusi hukum yang masih menggunkan metode tekstual produk Undang-Undang, tidak mengunakan keadilan hati nurani dan cenderung kaku, dimana ada sebuah perbuatan dianggap pasti ada punishment.

Pada kasus Lanjar, pada tanggal 21 September 2009, Lanjar bersama istrinya dan seorang anaknya, melaju dari boyolali ke solo. Lanjar kemudian mengalami kecelekaan dan istrinya meninggal dunia. Kemudian Lanjar di sangkakan dengan Pasal 359 KUHP Jo Pasal 360 KUHP dengan ancaman 05 tahun. Kemudian Lanjar di tahan oleh pihak Kepolisian.

Kasus ini hanyalah sebagian kecil kasus yang ada di Indonesia, semoga keadilan dan hati nurani lebih dikedepankan daripada hanya mengandalkan hukum positif semata.

Penulis : Agustina Dewi, A.Md.IP, S.Sos, MM

Tinggalkan Balasan