Indra juga menjelaskan Terstuktur adalah kolaborasi antara pejabat pemerintah dan penyelenggara pemilu (KPU dan jajaran dibawahnya) melakukan kecurangan dalam menyelenggarakan pemilu secara kolektif.
Sedangkan sistematis merupakan suatu pelanggaran yang terencana tersusun secara matang, dan rapi. Terakhir Masif ialah pelanggaran dapat meluas dan memiliki implikasi yang berpengaruh besar terhadap hasil pemilu.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.
“Ketiga unsur tersebut harus dipenuhi secara kumulatif untuk dapat menyebutkan pelanggaran TSM. Jika melihat Pilkada lalu tidak satupun dari satu unsur ini yang terbukti dan diproses oleh Bawaslu Bungo,” tutupnya. (is)













