Litmas Perawatan Tahanan berawal dari permintaan Pihak Lembaga Pemasyarakatan atau pihak Rumah Tahanan Negara yang dikirimkan Ke Balai Pemasyarakatan dengan mengirimkan surat permintaan. Nantinya Pembimbing Kemasyarakatan yang bertugas di Balai Pemasyarakatan yang akan melakukan Penelitian Kemasyarakatan tersebut. Untuk Pengumpulan data/Informasi dilakukan melalui wawancara, observasi, studi literatur, dokumentasi dan lain-lain terhadap sumber informasi yang relevan. Data dan informasi yang terkumpul dan relevan didiskripsikan diuraikan, dan dianalisis hubungan antara variabel (Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kejahatan/tindak pidana) dan ada bagian akhir disampaikan kesimpulan dan rekomendasi. Kesimpulan meliputi data pribadi, keluarga dan perkembangan kehidupan sosial klien, dan latar belakang dilakukannya tindak pidana/kejahatan. Rekomendasi berupa alternatif solusi pemecahan masalah, sekaligus dengan memberikan pertimbangan yuridis dan sosiologis untuk kepentingan terbaik bagi klien.
Diharapkan dengan adanya Penelitian Kemasyarakatan itu sendiri dapat mengetahui potensi dari Warga Binaan Pemasyarakatan untuk program Pembinaan selanjutnya.
Penulis : Dadang Suherlan, S.H.,MH







