Sementara Koordinator Wilayah JAKI Insiatif Provinsi Bali, Chandra Wibawa akrab disapa Kang Chandra mengutuk keras perusakan mobil kedua kalinya itu, dan yang dianggap sebagai cara pengecut.
“Cara seperti ini adalah cara yang hanya bisa dilakukan oleh seorang pengecut. Fiona Yapsawaky adalah salah satu pengusaha agen kapal Yatch Asli Orang Papua, di mana Ia dan suaminya berusaha di Bali serta ikut memberikan kontribusi dalam pengembangan pariwisata Bali, selayaknya mendapat keadilan dan perlindungan kepastian hukum,” ujarnya.
AdvertisementScroll kebawah untuk lihat berita lainnya.
Dirinya meminta kepada pihak aparat kepolisian Polsek Kuta Selatan dan Polresta Denpasar mengusut tuntas kasus tersebut agar tidak terulang kembali.
“Saya yakin pihak kepolisian dapat segera menangkap serta memproses pelaku perusakan mobil itu. Hal seperti inilah yang menjadi momentum aparat kepolisian dalam menegakkan prinsip supremasi hukum untuk masyarakat yang membutuhkan perlindungan sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945 perubahan, pasal 30 ayat (4) di mana Polri bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum,” terang Kang Chandra.
Kang Chandra juga memastikan bahwa JAKI Insiatif Provinsi Bali akan terus mengawal kasus perusakan mobil dan intimidasi lainnya terhadap keluarga Fiona Yapsawaky hingga tuntas. (red)














