NASIONALXPOS.CO.ID, BALI –
Seolah tak tersentuh hukum, dugaan praktik judi sabung ayam atau tajen di provinsi Bali semakin masif meskipun telah diberitakan beberapa media online. Salah satunya diketahui pada Selasa, (16/6/206) pukul 14.00 Wita di arena tajen Buruan, Blahbatuh-Gianyar di mana ratusan orang memenuhi arena sabung ayam.
Menurut informasi dari sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, pada esok Rabu, (17/6) akan berlangsung judi tajen di wilayah Samplangan-Gianyar, dimulai dari pagi hingga siang hari dan akan dilanjutkan kembali di sore hari di arena tajen Buruan-Blahbatuh.
“Untuk besok, tajen akan dilaksanakan di wilayah Samplangan-Gianyar dari pagi sampai siang hari, sore harinya akan berlanjut di arena Buruan-Blahbatuh, Gianyar,” ucapnya kepada awak media.
Menurutnya, meskipun beberapa hari lalu telah diberitakan di media online, arena tajen di beberapa tempat masih tetap buka. Salah satunya di arena tajen Drupadi-Denpasar, arena tajen Karang Sokong-Karang Asem, arena tajen Susuan-Karang Asem yang buka pada Rabu, (17/6) dan arena tajen Samplangan-Gianyar.

Terkait persoalan tajen, seperti sebelumnya diberitakan. Tokoh masyarakat Bangli sekaligus Advokat I Made Somya S.H. menyoroti maraknya dugaan praktik perjudian di pelbagai wilayah Bali. Ia menilai praktik tajen yang berlangsung di luar konteks keagamaan merupakan bentuk penyimpangan dan perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Lebih lanjut, Somya menjelaskan bahwa para pelaku perjudian tajen dianggap memanfaatkan ruang gelap hukum untuk mengambil keuntungan maksimal.
Sebagai solusi, Ia mengusulkan agar pemerintah daerah setiap kabupaten bersama lembaga Legislatif mempertimbangkan legalisasi tajen dalam bentuk atraksi budaya yang diatur secara resmi.
“Hal ini akan menjadikan sumber pendapatan daerah sekaligus menutup ruang kejahatan yang selama ini ditutupi secara sengaja,” ujarnya kepada media beberapa waktu lalu.
Sementara saat dikonfirmasi nasionalxpos.co.id melalui pesan whatsapp tentang maraknya dugaan perjudian tajen di hampir setiap kabupaten/kota se-provinsi Bali hingga sampai berita ini ditayangkan. Kabid Humas Polda Bali, KBP. Ariasandy belum memberikan tanggapan apapun.
Hingga saat ini, publik masih menunggu langkah konkret kepolisian Polda Bali dan jajaran. Jika praktik tajen tersebut benar mengandung unsur perjudian, maka penindakan harus dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 dan Pasal 303 bis, tanpa tebang pilih.
Sebaliknya, jika kegiatan tajen adalah bagian dari Tabuh Rah, maka aparat juga perlu memberikan penjelasan terbuka agar tidak terjadi Disinformasi di tengah masyarakat. (Uchan)













