NASIONALXPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Himpunan Jurnalis Tangerang Raya (JTR) secara tegas mengecam aksi oknum mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kabupaten Tangerang yang membakar spanduk Hari Pers Nasional (HPN) 2025 saat demonstrasi di halaman Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang pada Senin, 10 Februari 2025.
Aksi pembakaran ini dianggap sebagai tindakan yang tidak hanya ngawur, tetapi juga brutal. Spanduk HPN, yang menjadi simbol perjuangan jurnalis, seharusnya dihormati, terutama di tengah suasana peringatan Hari Pers Nasional.
“Mahasiswa seharusnya memahami bahwa saat ini kita masih berada dalam semangat HPN. Pembakaran spanduk tersebut merupakan pelecehan terhadap insan pers,” tegas Jefriansyah, Wakil Ketua I JTR.
Ari Sapari, Sekjen JTR, menambahkan bahwa oknum BEM Kabupaten Tangerang harus meminta maaf kepada seluruh insan pers untuk menghindari polemik yang lebih besar.
“Kami meminta permohonan maaf secara terbuka. Ini bukan sekadar soal tanggal HPN, tetapi tentang penghormatan terhadap profesi jurnalis. Meskipun HPN jatuh pada 9 Februari, pembakaran spanduk di 10 Februari tetap merupakan tindakan yang tidak pantas,” ujarnya.
Aksi unjuk rasa yang digelar oleh Aliansi BEM Kabupaten Tangerang itu awalnya berlangsung damai, namun dengan cepat berubah ricuh. Demonstrasi tersebut berakhir dengan pembakaran ban dan spanduk, termasuk spanduk peringatan HPN 2025, yang jelas menunjukkan ketidakpuasan yang meluap-luap di kalangan demonstran.