TNI & Polri

Kapolda Banten Ultimatum Debt Collector Brutal

7
×

Kapolda Banten Ultimatum Debt Collector Brutal

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, SERANG– Kapolda Banten Irjen Pol Hengki mengeluarkan ultimatum keras terhadap praktik premanisme berkedok penagihan kendaraan yang dilakukan debt collector maupun mata elang di wilayah hukum Polda Banten.

Peringatan tegas tersebut disampaikan menyusul kasus dugaan pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua personel Satbrimob Polda Banten yang terjadi di Kota Serang pada Selasa (2/6/2026) malam.

Melalui Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Kapolda menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk tindakan intimidasi, kekerasan, maupun perampasan kendaraan yang dilakukan di luar prosedur hukum.

“Tidak boleh ada perilaku premanisme dalam bentuk apa pun di wilayah hukum Polda Banten, baik yang dilakukan oleh debt collector, mata elang, maupun kelompok lainnya. Tidak boleh ada penganiayaan, penarikan kendaraan secara paksa, ancaman, intimidasi ataupun perbuatan melawan hukum lainnya,” tegas Kapolda Banten.

Kapolda memastikan setiap pelanggaran hukum akan ditindak secara tegas sesuai peraturan yang berlaku.

“Terhadap setiap pelanggaran yang terjadi, kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, insiden tersebut bermula saat sejumlah debt collector asal Tangerang diduga berupaya mengambil paksa kendaraan milik anggota Satbrimob Polda Banten.

Peristiwa itu terjadi di wilayah Legok, Kota Serang, sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam prosesnya, diduga terjadi tindakan pengeroyokan dan intimidasi terhadap pemilik kendaraan yang berujung pada aksi kekerasan.

“Dalam prosesnya terjadi tindakan pengeroyokan dan intimidasi terhadap pemilik kendaraan,” ujar Maruli.

Dalam pengembangan penyelidikan, aparat kepolisian telah mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial FN dan YS dari total sebelas orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita dua kendaraan yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut, yakni satu unit Toyota Fortuner dan satu unit Toyota Avanza.

“Saat ini kasus masih dalam proses pengembangan. Tadi malam juga telah diamankan dari lokasi kejadian satu unit Toyota Fortuner dan satu unit Toyota Avanza,” ungkap Maruli.

Akibat serangan tersebut, dua anggota Satbrimob Polda Banten mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis.

Bripda FD mengalami luka bacok pada bagian kepala dan tangan akibat dugaan serangan senjata tajam. Sementara itu, Bripda AY mengalami luka di bagian hidung serta sejumlah lecet di beberapa bagian tubuh.

Kedua korban saat ini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten.

Polda Banten juga mengingatkan seluruh perusahaan pembiayaan atau finance agar menjalankan proses penagihan kendaraan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak menggunakan cara-cara intimidatif.

Perusahaan pembiayaan diminta memastikan seluruh persyaratan fidusia telah dipenuhi sebelum melakukan proses eksekusi kendaraan.

“Kami mengingatkan kepada seluruh perusahaan pembiayaan agar menggunakan jalur yang benar dan sesuai aturan dengan memastikan seluruh persyaratan fidusia telah dipenuhi,” tutup Maruli.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Polda Banten guna memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan tersebut. (Adit Edi S)

Tinggalkan Balasan