Hukrim

Korban Dugaan Pedofil PTQ Al Azhar Ummu Suwanah Bertambah Jadi 9 Anak

8
×

Korban Dugaan Pedofil PTQ Al Azhar Ummu Suwanah Bertambah Jadi 9 Anak

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan PTQ Al Azhar Ummu Suwanah, Kota Tangerang, terus berkembang. Jumlah korban yang sebelumnya delapan anak kini bertambah menjadi sembilan santri laki-laki di bawah umur.

Kasus ini memantik sorotan luas publik lantaran dugaan pelecehan seksual sesama jenis tersebut diduga melibatkan lebih dari satu pelaku di lingkungan pondok pesantren.

Informasi terbaru disampaikan Kepala UPTD PPA DP3AP2KB Kota Tangerang, Titto Yustiadi. Ia membenarkan adanya tambahan satu korban baru berdasarkan informasi yang diterima pihaknya dari Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM).

“Ada penambahan satu anak di bawah umur, jumlah sementara ada sembilan korban kekerasan seksual,” ujar Titto kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).

Dalam perkara ini, dua orang disebut sebagai terduga pelaku. Tersangka utama berinisial ASA diketahui merupakan pendiri PTQ Al Azhar Ummu Suwanah sekaligus Yayasan Haji Ibnu Abdullah di Lebak, Banten. Sementara satu terduga lainnya merupakan oknum ustaz yang mengajar di pondok pesantren tersebut.

Meningkatnya jumlah korban membuat KemenHAM kini ikut melakukan pengawalan terhadap proses penanganan kasus. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan perlindungan terhadap anak-anak korban serta transparansi penegakan hukum.

Namun di tengah berkembangnya kasus, kritik tajam mulai diarahkan kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait. Hingga kini, publik menilai belum ada keterbukaan penuh mengenai perkembangan penyidikan maupun langkah konkret pengawasan terhadap aktivitas lembaga pendidikan tersebut.

Pendiri Majelis Preman Indonesia, Hidayah Shaleh atau yang dikenal dengan nama Gus Dayat, mengungkapkan banyak pihak kesulitan memperoleh informasi terbaru terkait penanganan perkara tersebut.

“Saya menerima banyak keluhan dari wartawan terkait sulitnya mendapatkan informasi perkembangan proses hukum dari Polres Metro Tangerang Kota maupun dari pihak mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa,” kata Gus Dayat.

Ia menilai kehadiran KemenHAM menjadi sinyal bahwa kasus ini tidak bisa dipandang sebagai perkara biasa. Menurutnya, dugaan kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan agama harus diusut secara menyeluruh tanpa ada pihak yang dilindungi.

“Kami mengapresiasi Kementerian HAM yang sudah turun tangan mengawal kasus pencabulan anak di bawah umur ini. Apalagi ternyata jumlah korban kembali bertambah,” tegasnya.

Gus Dayat juga mendesak Kementerian Agama untuk segera melakukan evaluasi serius terhadap izin operasional pondok pesantren tersebut. Ia mempertanyakan lemahnya pengawasan terhadap lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak.

“Kalau memang terbukti ada praktik penyimpangan seksual dan korbannya terus bertambah, Kementerian Agama harus bertindak tegas. Jangan sampai ada pembiaran yang justru menghancurkan masa depan generasi muda,” ujarnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan anak, transparansi hukum, serta pengawasan lembaga pendidikan berbasis keagamaan. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum membuka secara jelas perkembangan penyidikan, termasuk kemungkinan adanya korban lain maupun pihak lain yang terlibat dalam jaringan kekerasan seksual tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Metro Tangerang Kota maupun Kementerian Agama belum memberikan penjelasan rinci terkait perkembangan penyidikan dan status pengawasan terhadap lembaga pendidikan tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan