Oleh: Nur Muhammad
(Mahasiswa Program Studi Kewirausahaan Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung)
NASIONALXPOS.CO.ID – Polemik kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kota Pangkalpinang kembali menjadi perbincangan publik. Beberapa media lokal bahkan menyebut kenaikan NJOP mencapai 300 hingga 1.500 persen pada tahun 2022 lalu.
Namun, benarkah demikian? Jika ditelusuri lebih dalam, narasi yang beredar justru terkesan tidak utuh dan berpotensi menyesatkan.
Mengutip pemberitaan Antara (14/1/2022) dan rilis resmi Pemerintah Kota Pangkalpinang, Wali Kota saat itu Maulan Aklil (Molen) menegaskan bahwa kenaikan NJOP maksimal hanya 100 persen, disertai relaksasi dan skema cicilan untuk meringankan beban masyarakat.
Penyesuaian ini dilakukan karena NJOP lama sudah jauh tertinggal dari harga pasar. Bahkan, di beberapa titik tidak mengalami perubahan selama belasan tahun.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung kala itu, Erzaldi Rosman, melalui Laporan BPK Babel 2022, mendukung langkah ini sebagai upaya memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Meski demikian, Erzaldi tetap mengingatkan agar penyesuaian dilakukan secara bertahap, realistis, dan memperhatikan kemampuan masyarakat.
Bagaimana PBB Dihitung?
Sayangnya, klaim fantastis kenaikan 300–1.500 persen yang beredar tampaknya tidak memperhitungkan formula resmi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Sesuai aturan, PBB tidak dihitung langsung dari NJOP penuh, melainkan dengan formula:
PBB = (NJOP – NJOPTKP) × Assessment Ratio × Tarif
Acuan dasar hukumnya adalah:
- UU No. 1 Tahun 2022 (UU HKPD), berlaku sejak 1 Januari 2024.
- NJOPTKP minimal: Rp10 juta (Pasal 42 UU HKPD), daerah bisa menetapkan lebih tinggi melalui Perda.
- Tarif maksimal PBB: 0,5% (Pasal 41 UU HKPD), bisa lebih rendah sesuai Perda.
- NJKP (Persentase Dasar Pengenaan Pajak): 20–100% (Pasal 40 UU HKPD). Umumnya, 20% jika NJOP ≤ Rp1 miliar dan 40% jika > Rp1 miliar.
- Peraturan Daerah (Perda): setiap daerah, termasuk Kota Pangkalpinang, memiliki aturan teknis sendiri.
Dengan demikian, perhitungan PBB tidak bisa hanya membandingkan NJOP mentah. Jika itu yang dilakukan, wajar saja angka yang keluar menjadi bombastis dan terkesan menyesatkan.
Peran Media: Penjernih atau Justru Pemanas?
Ironisnya, sebagian media yang seharusnya menjadi penjernih informasi, justru memanaskan suasana dengan menampilkan angka tanpa konteks. Informasi setengah benar seperti ini bisa mengarahkan publik pada kesimpulan keliru, bahkan memicu keresahan.
Kritik terhadap kebijakan publik tentu sangat penting. Namun, kritik akan lebih bernilai bila dibangun dengan data yang akurat, regulasi yang jelas, serta hitungan yang sesuai aturan, bukan sekadar untuk memancing emosi masyarakat.
Pertanyaan untuk Media
Sebelum menutup tulisan ini, izinkan saya mengajukan pertanyaan sederhana kepada media yang menyebut kenaikan NJOP hingga 1.500 persen:
- Dari mana acuan dan dasar hitungan itu muncul?
- Apakah regulasi resmi dan formula PBB-P2 benar-benar dibaca dan dipahami?
- Ataukah angka itu hanya diangkat mentah demi memicu kemarahan warga dan menjual isu secara politis?
Mari bersama-sama meluruskan informasi agar publik tidak termakan “gorengan” angka yang tidak jelas dasarnya. Sebab, gorengan memang nikmat disantap saat santai bersama keluarga dan sahabat. Namun, jika dikonsumsi berlebihan, bukan NJOP yang naik, melainkan kolesterol Anda yang ikut melonjak.
Salam damai, selamat menikmati gorengan secukupnya.













