Selama berada di Indonesia, IK mengaku hanya liburan. Guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut IK dibawa ke Kantor Imigrasi Singaraja.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan menyampaikan bahwa, tindakan pengamanan terhadap WNA yang telah meresahkan ini adalah wujud penegakan hukum keimigrasian dan juga sebagai tindak lanjut atas laporan dari masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi peran serta dari masyarakat dalam mendukung terjaganya situasi yang kondusif dengan menyampaikan laporan apabila menemukan WNA melakukan aktivitas/perilaku yang meresahkan atau tidak mentaati peraturan/adat yang berlaku,” ucap Hendra. (Uchan)













