“Silahkan jika ada orang yang peduli desa membuat organisasi desa dengan nama apapun yang penting tidak bertentangan sama Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan tidak memakai atau menggunakan nama organisasi kami yang sudah terdaftar,” jelasnya.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.
Arifin juga menyayangkan ketidaktegasan pemerintah dalam hal ini kementerian dalam negeri cq Dirjen Polpum terkait verifikasi organisasi kemasyarakatan.
“Polpum tidak cermat dalam meneliti dan memeriksa pengajuan perpanjangan ormas yang memiliki kesamaan nama yang sama pada pokoknya terhadap organisasi kami,” pungkasnya. (Uchan)














