Mangku Rata mengatakan, dari hasil investigasi tersebut, dirinya menduga ada indikasi keterlibatan mantan pejabat (bukan mantan Bupati) dan pejabat di pemerintahan kabupaten Buleleng.
Modus yang dilakukan, kata Mangku Rata diduga dengan cara mengubah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan memproses pensertipikatan yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur.
Ia berharap, setelah kasus ini dilaporkan ke Satgas mafia tanah di Kejagung RI dapat segera menelusuri, menyelidiki dan mengungkap laporan dugaan kasus mafia tanah di Bukit Ser.
“Kami mengharapkan Satgas mafia tanah segera turun dan kami dari Garda Tipikor dan dari DPC Singaraja siap memberikan informasi dan data-data lebih lengkap,” tandas Mangku Rata. (Uchan)













