Daerah

Kuasa Hukum PT. Dolphin: Aksi Damai Buruh Terkesan Dipaksakan

3141
×

Kuasa Hukum PT. Dolphin: Aksi Damai Buruh Terkesan Dipaksakan

Sebarkan artikel ini
IMG 20220526 WA0023

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Kuasa Hukum PT. Dolphin Novi Arianto SH CTL CCL mengatakan buruh seluruhnya telah menerima THR yang diberikan oleh perusahaan sesuai ketentuan Undang Undang yang berlaku, dia juga mengatakan bahwa kasus ini telah dicatatkan pada Kantor Dinas Tenaga Kerja pada tanggal 9 Mei 2022.

Mengenai sejumlah aksi damai yang melibatkan beberapa buruh di PT. Dolphin pada hari Senin 23 maret 2022 Novi Arianto menyebut yang terlibat dalam aksi demo hanya sekitar 30-an orang.

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

IMG 20220524 WA0045

“Para peserta aksi sebelumnya dikatakan berjumlah 217 orang, terpantau di lapangan hanya berjumlah 30 orang,” ujarnya.

Masih menurut pengacara ternama di Tangerang yang sangat akrab dipanggil bang Novri, “dari beberapa buruh, sisanya sudah cabut kuasa dan adapula yang sudah bekerja kembali, aksi damai yang terkesan sangat dipaksakan tersebut, berawal dari pembagian THR oleh perusahaan, bahwa buruh tersebut seluruhnya telah menerima THR yang diberikan oleh perusahaan sesuai ketentuan undang undang yang berlaku, dan kasus ini telah dicatatkan pada Kantor Dinas Tenaga Kerja pada tanggal 9 Mei 2022,” ungkapnya.

IMG 20220526 WA0043
Foto kiri Novi Arianto SH CTL CCL

“Kami berharap pihak Dinas Tenaga Kerja terkait dapat segera merespon surat kami untuk memberi ruang bagi kami dalam melanjutkan perundingan secara tripartite,” Tambahnya.

Sementara ketika dikonfirmasi lewat telpon Hendrik kuasa hukum buruh menjelaskan, ada 217 buruh yang dilimpahkan oleh PT Dolphin ke perusahaan outsourcing PT Rajawali.

“Seharusnya ada hak yang harus diberikan oleh PT Dolphin kepada buruh yaitu uang PHK, sebelum diserahkan kepada PT Rajawali,” ujarnya.

Lebih lanjut Hendrik mengatakan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai Ketentuan Undang Undang dan surat edaran kementerian, diberikan 7 hari sebelum hari raya dan 1 bulan gaji.

Menurut Hendrik pihak buruh yang menguasakan kepadanya sebanyak 148 orang sebagai Kuasa Hukum, menuntut sebesar 630 juta rupiah untuk THR. ucapnya. (Red)

Tinggalkan Balasan