Daerah

LKPJ Bupati Blora Akhir Tahun Anggaran 2020

656
×

LKPJ Bupati Blora Akhir Tahun Anggaran 2020

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Rapat Paripurna di ruang pertemuan Sekretariat DPRD Kabupaten Blora,
Bupati Blora, Djoko Nugroho menyampaikan LKPJ (Laporan Keterangan Pertangungjawaban) Bupati Blora Akhir Tahun Anggaran 2020 dan Perda no. 1 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah, Kamis (11/2/2021).

Rapat Paripurna dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Blora, Pimpinan dan anggota partai politik, dan jajaran eksekutif, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negeri dan Komandan Yonif 410 Alugoro Blora.

LKPJ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

BACA JUGA :  Misteri Uang Rp 3.500.000 Diduga Pungli guna Bayar Blok di Rutan Kelas IIB Blora

LKPJ ini memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan, utamanya menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama satu tahun anggaran, yang selanjutnya akan dibahas secara intern oleh DPRD dan hasil dari pembahasan tersebut berupa Keputusan DPRD perihal rekomendasi dan catatan atas LKPJ kepada Bupati untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tahun berikutnya.

Dalam laporannya, Djoko Nugroho menyampaikan Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun anggaran 2020 dalam kondisi Unaudited.

“Target Pendapatan Daerah Kabupaten Blora sebesar Rp2.132.748.657.216,00 dapat direalisasikan sebesar Rp2.128.096.502.114,00 atau 99,78%-nya. Sedangkan Pendapatan Asli Daerah dengan target sebesar Rp277.463.428.182,00 dapat direalisasikan sebesar Rp299.837.200.880,00 atau 108,06%,” terang Bupati Blora, Djoko Nugroho.

BACA JUGA :  Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, Lakukan Silaturahmi ke Tokoh Agama

Selanjutnya Bupati Blora menjelaskan bahwa, Dana Perimbangan Kabupaten Blora dengan target sebesar Rp1.298.300.937.134,00 dapat direalisasikan sebesar Rp1.259.239.750.269,00 atau 96,99%. Dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah dengan target sebesar Rp556.984.291.900,00 dapat direalisasikan sebesar Rp569.019.550.965,00 atau 102,16%.

Menyinggung mengenai belanja daerah, Djoko Nugroho menyampaikan bahwa Belanja Daerah Kabupaten Blora dengan target sebesar Rp2.226.101.348.586,00 dapat direalisasikan sebesar Rp2.109.155.883.086,00 atau 94,75%.

Dalam laporannya mengenai kondisi makro ekonomi daerah, Djoko Nugroho menyampaikan terjadi peningkatan dalam beberapa hal, yaitu, indeks pembangunan manusia dengan target daerah sebesar 68,34 dan terealisasi sebesar 68,84, rata-rata lama sekolah dengan target daerah sebesar 6,5 tahun dan terealisasi sebesar 6,83 tahun, Usia Harapan Hidup (UHP) dengan target daerah sebesar 73,98 tahun dan terealisasi sebesar 74,41 tahun, pengeluaran riil perkapita dengan target daerah sebesar Rp9.354.000,00 per tahun terealisasi sebesar Rp9.571.000,00.

BACA JUGA :  Jalan Cipanas - Warungbanten Terputus, Akibat Longsor

“Namun demikian, masih terdapat beberapa target indikator makro ekonomi daerah yang perlu upaya keras dalam pencapaiannya seperti persentase penduduk miskin, tingkat pengangguran terbuka, dan angka usia harapan lama sekolah,” ungkap Bupati Blora.

Penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah juga menjadi salah 1 poin yang dilaporkan oleh Bupati Blora, di mana salah satu parameter keberhasilan penyelenggaraan urusan pemerintahan adalah dengan melihat tingkat capaian indikator kinerja program pada masing-masing urusan tersebut.

Setelah menyampaikan laporannya, Bupati bersama Ketua DPRD Kabupaten Blora melakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. (Hans)