Pendidikan

Universitas Udayana Perluas Akses UKT dan Beasiswa, Bali Media Partner Dorong Transparansi

4
×

Universitas Udayana Perluas Akses UKT dan Beasiswa, Bali Media Partner Dorong Transparansi

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20260710 211118 WhatsApp
Tim Bali Media Partner bersama pimpinan Universitas Udayana saat diskusi bersama terkait akses dan mekanisme UKT serta program beasiswa di Unud. Foto: Ist

NASIONALXPOS.CO.ID, BADUNG
Dalam rangka membangun komunikasi terbuka, transparan dan konstruktif, Kelompok Kerja (Pokja) Bali Media Partner di mana terdiri dari beberapa media online di provinsi Bali melaksanakan audiensi ke Universitas Udayana terkait kebijakan pembiayaan pendidikan tinggi serta akses dan mekanisme program beasiswa bagi keluarga kurang mampu.

Pertemuan yang berlangsung di ruang bahasa, gedung Rektorat, kampus Jimbaran, Kamis, (9/7/2026) pukul 09.00 Wita dihadiri Tim Bali media partner, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Agoes Ganesha Rahyuda S.E., M.T., Ph.D., Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Dr. Gusti Ngurah Alit Susanta Wirya S.P., M.Agr., Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja sama dan Informasi Prof. Dr. Eng. Ir. Made Sucipta S.T., M.T., IPM. berserta jajaran pimpinan Universitas.

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Dalam diskusi hangat dan penuh keakraban tersebut, koordinator tim Bali media partner, Chandra Wibawa menanyakan akses dan mekanisme penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT), skema keringanan UKT serta program beasiswa yang disediakan Universitas Udayana bersama berbagai mitra agar masyarakat dapat lebih mengetahui secara transparan dan bisa memberi kesempatan luas bagi calon mahasiswa berprestasi juga calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

Wakil Rektor Universitas Udayana Bidang Umum dan Keuangan Prof. Agoes Ganesha Rahyuda menyampaikan bahwa kebijakan UKT bukan merupakan kebijakan yang ditetapkan secara sepihak oleh Perguruan Tinggi, akan tetapi dilaksanakan berdasarkan ketentuan pemerintah pusat, mulai dari Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 Tahun 2024, sampai berbagai regulasi teknis yang mengatur mekanisme penetapan, pengenaan, serta peninjauan kembali UKT.

Semua regulasi tersebut, lanjut Prof. Agoes, juga memberikan ruang bagi Perguruan Tinggi untuk melakukan peninjauan kembali UKT apabila, terjadi perubahan kondisi ekonomi mahasiswa maupun keluarganya.

Lebih lanjut Prof. Agoes menegaskan bahwa Universitas Udayana akan terus berkomitmen memastikan akses pendidikan, terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat melalui berbagai mekanisme keringanan UKT.

“Untuk semester ganjil tahun akademik 2026/2027, Universitas Udayana menyediakan skema penurunan kelompok UKT permanen, pembayaran UKT secara mengangsur, pengurangan UKT bagi mahasiswa tingkat akhir, pembebasan UKT bagi mahasiswa cuti maupun mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh beban studi serta, mekanisme peninjauan kembali UKT berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Selain kebijakan UKT, Universitas Udayana juga terus memperluas akses pendidikan yang berpihak kepada mahasiswa kurang mampu dengan berbagai program beasiswa.

Screenshot 20260710 211113 WhatsApp
Foto: Ist

Tercatat, pada semester genap tahun akademik 2025/2026 sebanyak 4.249 mahasiswa menerima beasiswa dari sekitar 40 skema beasiswa, baik dari pemerintah pusat, kementerian, pemerintah daerah, BUMN, dunia usaha, yayasan, dan berbagai mitra kerja sama lainnya.

Diketahui, penerima beasiswa terbesar berasal dari program KIP kuliah sebanyak 2.978 mahasiswa, disusul dengan berbagai program lainnya seperti LPDP, PPDS kementerian kesehatan, beasiswa Prof. Ida Bagus Mantra, program satu keluarga satu sarjana (SKSS), ADik, bantuan biaya pendidikan, Bank Indonesia, kartu jakarta mahasiswa unggul (KJMU), serta berbagai skema beasiswa lainnya.

Sementara program satu keluarga satu sarjana (SKSS) Prof. Dr. Gusti Ngurah Alit Susanta Wirya menjelaskan bahwa program tersebut merupakan bentuk kerja sama antara pemerintah provinsi Bali dengan Perguruan Tinggi sebagai mitra penyelenggara.

“Dalam pelaksanaannya, Universitas Udayana hanya mengikuti seluruh ketentuan, persyaratan, mekanisme seleksi, serta proses penetapan penerima yang telah ditetapkan oleh Pemprov Bali. Dengan demikian, Universitas berperan sebagai mitra pelaksana yang memastikan proses administrasi dan akademik berjalan sesuai ketentuan yang berlaku”, ujarnya.

Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan keterbukaan informasi publik, Universitas Udayana memastikan bahwa seluruh informasi mengenai mekanisme UKT, keringanan UKT, maupun program beasiswa dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat melalui website PPID Universitas Udayana, website Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Udayana, serta kanal media sosial resmi Universitas, termasuk Instagram @univ.udayana dan @beasiswa.udayana.

Melalui berbagai kanal tersebut, diharapkan mahasiswa dan masyarakat dapat memperoleh informasi resmi, akurat, dan terkini mengenai seluruh layanan pembiayaan pendidikan di Universitas Udayana.

Menutup audiensi, pimpinan Universitas Udayana menyampaikan apresiasi kepada Bali Media Partner atas berbagai masukan yang diberikan. Universitas memandang, forum dialog sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi dengan awak media dalam mewujudkan pendidikan tinggi yang berkualitas, inklusif, transparan, dan berkeadilan. Seluruh aspirasi yang disampaikan akan menjadi bagian dari evaluasi berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas layanan kepada mahasiswa dan masyarakat. (Uchan)

Tinggalkan Balasan