NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Sosok Hadi Tjahjanto kembali mencuri perhatian publik setelah penerbitan 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kabupaten Tangerang, yang bertepatan dengan pembangunan pagar laut sepanjang lebih dari 30 kilometer.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan rincian penerbitan sertifikat tersebut. Dari total 263 SHGB, 234 bidang dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur, 20 bidang oleh PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan, Surhat Haq.
“Masyarakat dapat mengecek keabsahan sertifikat melalui Administrasi Hukum Umum (AHU),” ujar Nusron di konferensi pers yang diadakan di Kantor Kementerian ATR/BPN.
Dari informasi yang diperoleh, PT Intan Agung Makmur berkantor di Jalan Kampung Melayu Timur, sedangkan PT Cahaya Inti Sentosa berada di Jalan Inspeksi PIK 2, Kabupaten Tangerang. Nusron menegaskan bahwa masyarakat bisa mengecek identitas pemilik perusahaan melalui sistem AHU.
Peninjauan Ulang Sertifikat
Nusron Wahid juga memastikan akan melakukan peninjauan ulang terhadap penerbitan SHGB di kawasan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.