NASIONALXPOS.CO.ID, GIANYAR – Kasus penganiayaan dengan pemberatan hingga mengakibatkan korban I Made Agus Aditya meninggal dunia terungkap setelah Satreskrim Polres Gianyar dan Polsek Blahbatuh membekuk 3 tersangka di dua tempat berbeda.
Penyataan tersebut dikatakan Kapolres Gianyar AKBP Umar dalam press Conferense di hadapan awak media cetak, online dan elektronik didampingi Kasatreskrim Polres Gianyar AKP M. Gananta, KBO Reskrim I Kadek Sumerta, serta Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra di lobby Polres Gianyar, Kamis, (23/1/2025) pukul 10.15 Wita.
Satu dari ketiga tersangka berinisial IPS (24) ditangkap di wilayah Sibang Gede, Abiansemal, sementara dua tersangka lainnya berinsial IKI (27) dan IMTY (29) ditangkap di banjar Tojan Tegal, desa Pering, Blahbatuh.
“Sebagaimana dari keterangan dari para saksi, tersangka dan alat bukti CCTV ditemukan fakta bahwa memang benar mereka bertemu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dikarenakan terjadinya serempetan antar motor yang dikendarai korban maupun para tersangka di mana sebelumnya diketahui bahwa korban pulang dari kafe di wilayah bypass buruan sedangkan para tersangka diketahui juga baru akan pulang dari kafe di wilayah Tojan,” ujar mantan Kapolres Klungkung itu.
Kronologis kejadian disebutkan bahwa setelah terjadi serempetan di TKP antara motor korban dan salah satu motor para tersangka yang diduga kuat sama-sama terpengaruh minuman beralkohol hingga akhirnya antara korban dan para tersangka cekcok sampai terjadi perkelahian.