Hukrim

Nelayan di Lebak Selatan Edarkan Ribuan Obat Keras Ilegal, Terancam 12 Tahun Penjara

279
×

Nelayan di Lebak Selatan Edarkan Ribuan Obat Keras Ilegal, Terancam 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, LEBAK – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Lebak berhasil mengungkap kasus peredaran ribuan butir obat keras tanpa izin edar yang dilakukan oleh seorang nelayan di wilayah pesisir Binuangeun, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten.

Tersangka berinisial YP (31), warga Binuangeun, diamankan oleh petugas setelah kedapatan menyimpan dan mengedarkan 1.344 butir obat keras, terdiri dari 260 butir Hexymer dan 1.084 butir Tramadol HCI.

“Pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun sesuai Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujar Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Epy Cepiana, Jumat (16/5/2025).

Ditangkap Usai Laporan Warga

Penangkapan terhadap YP bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran obat keras ilegal di kawasan pesisir Binuangeun pada Rabu (16/5), sekitar pukul 13.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Sat Narkoba langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.

Selain ribuan butir obat keras, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp96 ribu, sebuah ponsel warna abu-abu metalik, dan tas selempang hitam yang digunakan tersangka untuk menyimpan barang haram tersebut.