Peristiwa

Pria Asal Ngawen Blora Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

1667
×

Pria Asal Ngawen Blora Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Pria asal Kelurahan Ngawen berinisial (KPB), diduga pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl, berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polres Blora, Polda Jateng.

TONTON JUGA VIDEO : Merangkak Seperti Bayi, Aksi Emak-emak Mencuri Terekam CCTV

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

Didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Edi Santosa, SH, Kasi Humas Polres Blora Iptu Budi Yuwono, serta KBO Satresnarkoba Iptu Nurkholis, saat konferensi pers, di halaman belakang Mapolres, Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, SIK, mengungkapkan, bahwa kejadian berawal dari laporan masyarakat tentang peredaran obat terlarang jenis Trihexyphenidyl di wilayah Kecamatan Ngawen, Jumat (26/8/2021).

BACA JUGA :  Sungai Cilopadang Meluap Puluhan Rumah dan Jalan Nasional Terendam Banjir

Sekira pukul 07.30 Wib, Minggu (22/8) petugas Satresnarkoba Polres Blora mendapat informasi dari masyarakat sehubungan dugaan tindak pidana peredaran obat terlarang.

Petugas Satresnarkoba menindak lanjuti informasi tersebut, sampai akhirnya sekira pukul 11.30 Wib petugas melihat orang, yang mencurigakan di jalan raya Blora-Purwodadi Km.14, tepatnya di depan kantor pegadaian Ngawen.

“Kemudian didatangi, dan dilakukan penggeledahan, akhirnya ditemukan barang bukti berupa obat-obatan terlarang, lalu diamankan,” terang Kapolres.

Obat Trihexyphenidyl termasuk dalam jenis psikotropika, yang membahayakan tubuh. Efek awal yang terasa adalah kehilangan produktivitas, dan memiliki efek jangka panjang jika terus menerus dikonsumsi sembarangan.

BACA JUGA :  Setelah Menhan Prabowo, Besok Presiden Jokowi Kembali Berkunjung ke Blora

Masih tambah Kapolres, obat-obatan ini rata rata dijual kepada anak muda (SMA keatas), dengan tujuan sebagai obat penenang, untuk lari dari masalah.

“Sasarannya anak muda, bahkan beberapa informasi sudah menyasar anak-anak SMP. Kepada masyarakat selalu waspada, apalagi dengan internet, yang mudah untuk mengakses hal-hal negatif,” pungkas Kapolres Blora.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa :

– 500 butir obat merk Trihexyphenidyl tablet 2 mg berbentuk bulat warna putih.
– 4 tablet obat merk Tramadol HCI tablet 50 mg berbentuk bulat berwarna putih.
– 1 buah Handphone Oppo.
– 1 buah ATM BRI.
– 1 buah pembungkus plastik warna hitam obat pil merk Trihexyphendyl tablet 2 mg, kardus bekas warna coklat yang berada di dalam pembungkus warna hitam.
– 1 unit sepeda motor Honda Vario.

BACA JUGA :  Terkait Kasus Perampasan Handphone di Jalan Suhadak, Ini Pernyataan Polres Sampang

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat primer pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Subsidair pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Untuk diketahui, baru satu minggu menjabat sebagai Kasatresnakoba, Iptu Edi Santosa, SH berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang. (Hans)