Video

Kuat Ma’ruf Menangis Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Ferdy Sambo

592
×

Kuat Ma’ruf Menangis Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Ferdy Sambo

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, JAKARTA – Terdakwa Kuat Ma’ruf menjalani sidang tuntutan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (16/1).

BACA JUGA :  Aksi Perampokan Terjadi di Toko Sinar Mas Komplek Pertokoan ITC BSD

Kuat Ma’ruf yang mengenakan kemeja putih hanya bisa tertunduk dan menangis saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dirinya 8 tahun penjara.

BACA JUGA :  Tanggul Jebol, Puluhan Rumah di Gelam Jaya Pasar Kemis Terendam Banjir

Kuat Ma’ruf didakwa bersama-sama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kuat Ma’ruf disebut jaksa mendukung dan mengetahui rencana Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Yosua.(red)