Daerah

Obyek Wisata Hancur Pengusaha Tambang Subur

641
×

Obyek Wisata Hancur Pengusaha Tambang Subur

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID-LEBAK – Disaat Pemerintah Kabupaten Lebak sedang menggebu-gebu menata dan mempromosikan Destinasi wisata yang ada di Lebak, namun ada saja pengusaha justru malah merusak keindahan sarana obyek wisata tersebut, salah satu contoh obyek wisata Pantai Pulo Manuk yang berada di Desa Darmasari Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak- Banten, di duga akibat aktivitas penambangan pasir kwarsa yang berlokasi Kampung Pamubulan, membuat udara laut menjadi keruh.

Salah satu karyawan pengelola Obyek wisata Pantai Pulau Manuk saat di temui nasionalxpos.co.id  Kamis 23 /06- 2021,mengungkapkan ” akibat penambangan pasir kwarsa yang berlokasi di Pamubulan membuat air laut keruh, sehingga obyek wisata pantai Pulo Manuk menjadi hilang keindahannya.  Sehingga berpengaruh pada kunjungan wisatawan, di tambah lagi kolam renang yang kami kelolapun sama, kami sangat membantu untuk mengganti air kolam renang pada saat di kuras dan akan mengganti air kolam renang yang sumber airnya menggunakan air dari laut, jelas ini sangat merugikan kami sebagai pengelola Obyek wisata, jujur ​​saja kami merasa terganggu dengan ada penambangan pasir kwarsa di situ, karena sangat berdampak pada obyek wisata yang kami kelola. Terangnya.
Hal yang sama juga di sampaikan oleh Eko pengelola Obyek wisata Pulo Manuk, penambangan pasir kwarsa di Pamubulan bukan saja berdampak pada obyek wisata yang kami kelola tapi juga sangat berdampak pada sendimentasi sungai, atau pendangkalan di bagian muaranya, dampak dari sendimentasi ini jelas, mengganggu juga bagi nelayan yang menambatkan perahunya di muara sungai,” papar Eko.
Dari hasil investigasi  nasionalxpos.co.id di lapangan ditemukan satu alat berat berjenis exavator, beberapa bak penampungan pasir di saat penyedotan, beberapa buah derigen yang di duga tempat BBM jenis Solar, karena tidak terlihat Tanki duduk tempat biasanya untuk penyimpanan BBM yang resmi, dan sesuai aturan, Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, penambangan pasir milik PT. Jati Kawi Grup sudah beroperasi sekitar 6 bulan lalu.” Diduga tambang ini tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemerintah Provinsi Banten.(SL)
BACA JUGA :  Polres Serang Berikan Bantuan Masyarakat Desa Undar Andir yang Terdampak Banjir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *