Scroll Untuk Baca Berita
Daerah

Oknum Penyidik Tak Jalankan Rekomendasi Gelar Perkara Khusus, 2 Pengacara Bersurat ke Kapolri

1189
×

Oknum Penyidik Tak Jalankan Rekomendasi Gelar Perkara Khusus, 2 Pengacara Bersurat ke Kapolri

Sebarkan artikel ini
Clift Pitoy, SH

NASIONALXPOS.CO.ID, MANADO – Aiptu FT, penyidik unit III Sat Reskrim Polres Manado dilaporkan Pengacara  Clift Pitoy SH, dan Charles Sangkay, SH, lewat surat permintaan keadilan tentang Penanganan Perkara di Polresta, Manado Polda Sulawesi Utara kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si pada Senin, (22/8/2022) lalu.

Dalam surat pengaduan ke Kapolri, kedua pengacara tersebut mempertanyakan terkait hasil gelar perkara khusus pengaduan (dumas) yang sudah dilaksanakan pada tanggal 25 April 2022 terkait dengan Laporan Polisi nomor LP/B/477/X/2020/SPKT tertanggal 19 Oktober 2020 tentang laporan penyerobotan tanah milik Ny. Nancy Howan yang dilakukan oleh MT (pemilik bangunan eks RM Dego-dego), yang terletak di Jalan Garuda, Kelurahan Wenang Utara, Manado.

“Kami sebagai kuasa hukum dari Ny. Elnike Agustina Mowilos dkk, saat ini sementara melakukan pengaduan terhadap kinerja dari oknum penyidik Polresta Manado yang tidak melaksanakan rekomendasi dari hasil gelar perkara khusus di Polda Sulut pada tanggal 25 April 2022 lalu,” ucap Clift.

Lebih lanjut Clift menjelaskan, bahwa seharusnya di dalam rekomendasi gelar perkara tersebut, perkaranya harus segera ditingkatkan ke tahap penyidikan, tetapi berdasarkan gelar perkara yang dilaksanakan Kembali oleh oknum penyidik Polresta Manado tertanggal 10 Agustus 2022 lalu, hasil dari gelar perkara tersebut yakni perkara tersebut dihentikan.

“Seharusnya penyidik wajib menjalankan hasil dari gelar perkara khusus di Polda Sulut tersebut, bukannya melakukan gelar perkara ulang lagi. Hal ini berdasarkan Perkap No. 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana khususnya Pasal 9 ayat 2 a, maka rekomendasi gelar perkara tanggal 25 April 2022 lalu harus ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan tidak diperlukan lagi untuk dilakukan gelar perkara ulang. Dalam Perkap No.6/2019 tidak mengatur gelar perkara dilaksanakan berulang-ulang, apalagi gelar perkara sudah dilaksanakan ditingkat Polda sehingga penyidik Polresta Manado yang memeriksa LP/B/477/X/2020/SPKT tanggal 19 Oktober 2020 wajib melaksanakan rekomendasi dari gelar perkara khusus di Polda Sulut,” tegas Clift.

Oleh karena itu lanjut Clift, berdasarkan hasil gelar perkara khusus pengaduan (dumas) yang sudah dilaksanakan pada tanggal 25 April 2022 lalu,  segera kami mintakan kepada penyidik yang menangani laporan tersebut, agar supaya kami selaku pelapor mendapatkan kepastian hukum dan keadilan setelah diberikannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) oleh penyidik Polresta Manado.

Untuk diketahui, Laporan Polisi nomor LP/B/477/X/2020/SPKT tertanggal 19 Oktober 2020 tentang laporan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh MT (pemilik bangunan eks RM Dego-dego) ditangani oleh Unit III Sat Reskrim Polres Manado, dengan penyidik Aiptu FT.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Polda Sulut, oknum penyidik Aiptu FT dan Kanit III Polresta Manado Iptu BS, beberapa hari lalu telah menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda Sulut untuk dimintai keterangannya. (Budi)

Tinggalkan Balasan