TNI & Polri

Operasi Sikat Agung Polres Gianyar Ungkap 61 Kasus Pencurian

257
×

Operasi Sikat Agung Polres Gianyar Ungkap 61 Kasus Pencurian

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dalam operasi sikat agung Polres Gianyar di lapangan apel Tribrata.selasa, (10/3/2026) pukul 11.00 Wita. Foto: Ist

NASIONALXPOS.CO.ID, GIANYAR
Dalam kurun waktu 2 bulan, periode Januari-Februari 2026 jajaran Satreskrim Polres Gianyar berhasil ungkap 61 kasus pencurian. Ini disampaikan Kapolres Gianyar AKBP chandra C. Kesuma dalam konferensi pers dihadapan puluhan awak media di lapangan apel Tribrata. Selasa, (10/3/2026) pukul 11.00 Wita.

Chandra mengatakan dari 61 kasus tindak pidana pencurian tersebut dibagi menjadi 14 kasus Curanmor, 21 kasus Curat, 1 kasus Curas, 22 kasus pencurian biasa dan 3 kasus pencurian ringan.

“Total tersangka mencapai 58 orang dengan perincian laki-laki 50 orang, perempuan ada 8 orang,” ungkapnya.

Sementara barang bukti yang diamankan, kata Chandra terdiri dari sepeda motor 41 unit, mobil 2 unit, 22 unit handphone, 42 perhiasan emas, 2 tabung gas, 1 buah linggis serta pakaian dan uang tunai.

Untuk pemilik kendaraan yang kehilangan kendaraannya Chandra juga menyampaikan agar datang ke Polres Gianyar dengan membawa kelengkapan surat.

“Jadi untuk pemilik kendaraan yang membawa kelengkapan surat silahkan datang ke Polres Gianyar untuk pinjam pakai barang bukti nanti kita akan registrasi dan tidak dikenakan biaya. Sekali lagi, tidak dikenakan biaya!,” tegas Chandra.

Foto: Ist

Tersangka pencurian juga dikenakan pasal 476 KUHP bagi Curanmor dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, Curas disangkakan pasal 479 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, sedangkan Curat disangkakan pasal 477 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan pencurian ringan dengan pasal 478 KUHP. (Uchan)

Tinggalkan Balasan