Hukrim

Pembunuhan Sadis di Tampaksiring Terungkap, 3 Buruh Bangunan Asal Jember Dibekuk Polres Gianyar

676
×

Pembunuhan Sadis di Tampaksiring Terungkap, 3 Buruh Bangunan Asal Jember Dibekuk Polres Gianyar

Sebarkan artikel ini
Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma (paling kiri), Kasatreskrim Polres Gianyar AKP M. Guruh Firmansyah (tengah) bersama Kanit I Reskrim Polres Gianyar Iptu Ekky Nurwenda Putra (kanan) saat konferensi pers di ruang Rupatama Polres Gianyar. Jumat, (31/10/2025) pukul 10.00 Wita. Foto: Uchan untuk nasionalxpos.co.id

NASIONALXPOS.CO.ID, GIANYAR
Kasus pembunuhan sadis mengguncang warga Desa pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar. Seorang mandor proyek berinisial IWS ditemukan tewas bersimbah darah di area persawahan Banjar Puseh. Leher korban nyaris putus, dan di samping tubuhnya ditemukan gergaji berlumuran darah, diduga alat yang digunakan untuk menghabisi korban.

Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma menyampaikan bahwa kejadian tersebut dilaporkan berdasarkan LP/B/79/X/2025/SPKT Polsek Tampaksiring. Polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan mendalam. Hasilnya, tiga orang buruh bangunan yang merupakan anak buah korban ditetapkan sebagai tersangka.

“Ketiga pelaku masing-masing berinisial MA, MF, dan SM, asal Jawa Timur. Mereka kami amankan di wilayah Gumitir perbatasan Jember–Banyuwangi setelah sempat melarikan diri,” ujar Chandra dalam konferensi pers, Jumat (31/10/2025) pukul 10.00 Wita.

Menurut pengakuan pelaku, pembunuhan itu dilatarbelakangi rasa sakit hati karena sering dimarahi dan bahkan ditampar oleh korban selama bekerja di proyek irigasi. Aksi keji itu dilakukan saat situasi sepi, tanpa saksi di sekitar lokasi.

Barang bukti pembunuhan sadis yang dilakukan oleh 3 tersangka diungkap Polres Gianyar.
Foto: Uchan untuk nasionalxpos.co.id

Awalnya korban dipukul menggunakan pacul hingga pingsan, lalu leher digorok menggunakan gergaji sebanyak sembilan kali hingga menembus tulang. Usai membunuh, para pelaku membawa kabur sepeda motor korban ke Jember.

“Modusnya dendam pribadi. Setelah melakukan pembunuhan, mereka juga mengambil barang milik korban. Jadi selain pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, kami juga kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian,” terang Kapolres.

Ketiga pelaku kini ditahan di Polres Gianyar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain gergaji berdarah, pacul, sandal korban, dan motor hasil curian.

Dalam keterangan persnya, Chandra  mengapresiasi kerja cepat tim Satreskrim yang berhasil mengungkap kasus tersebut hanya dalam waktu empat hari sejak laporan diterima.

“Ini bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum dan pelayanan terhadap masyarakat,” tegasnya. (Uchan)

Tinggalkan Balasan