Daerah

Paripurna Bupati Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2020

620
×

Paripurna Bupati Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2020

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, MUSI RAWAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) melangsungkan rapat istimewa penyampaian dan penjelasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mura tahun anggaran 2020, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Mura, Kamis (01/04/2021).

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

Rapat paripurna langsung dipimpin Ketua DPRD Azandri, S.IP., dihadiri Bupati Mura Hj Ratna Mahmud Amin, Kapolres Mura AKBP Efrannedy, S.Ik., para unsur Forkopimda, Kepala OPD, dan seluruh anggota DPRD Mura.

BACA JUGA :  Paripurna DPRD Mura, Mendengar Pidato Kemerdekaan Presiden RI

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Mura Amir Hamzah, S.Sos., dalam laporannya menyatakan bahwa sidang paripurna DPRD ini diikuti sebanyak 22 dari 40 anggota DPRD yang ada.

Menurut Sekwan, dilaksanakan rapat paripurna ini berdasar surat keputusan No 050/15/III/Bappeda/2021 tentang penyampaian LKPJ tahun 2020, dan berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No 13/2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Untuk itu bersama ini saya sampaikan LKPJ atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020 agar dapat dibahas oleh legislatif dan eksekutif,” tutur Sekwan.

BACA JUGA :  Wakili Bupati Wongkar, Wabup Petra Bawa Sambutan Ibadah Nataru KK- Minsel

Ketua DPRD Mura Azandri, S.IP., mengatakan rapat paripurna ini merupakan sidang paripurna perbaikan atas penyelenggaraan roda pemerintahan oleh kepala daerah

Sesuai PP No 13/2019 Pasal 18 ayat 1 tentang laporan keterangan kepala daerah maupun kepala SKPD terhadap penyelenggaraan LKPD tahun 2020.

“Agar kiranya dapat dilaporkan langsung oleh kepala daerah kepada DPRD dalam sidang paripurna terhadap LKPJ tahun 2020,” kata Azandri.

BACA JUGA :  Rapat Paripurna DPRD Mura Lantik anggota PAW

Sementara itu, Bupati Mura Hj Ratna Mahmud Amin menyampaikan LKPJ 2020 wajib disampaikan kepala daerah, sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 23/2014 tentang pemerintahan daerah.

“Kepala daerah wajib melaporkan pertanggungjawaban LPKD tahun 2020,  sesuai dengan peraturan Kemenpan RI No 13/2017 tentang laporan pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” terang Bupati.

ALFIRMANSYAH RN