Daerah

PAW Anggota DPRD Blora Akan Dilakukan Akhir April

561
×

PAW Anggota DPRD Blora Akan Dilakukan Akhir April

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora H.M. Dasum menyatakan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Setiyadji Setyawidjaja dilakukan akhir April 2022. Sejak beberapa bulan terakhir, kursi anggota DPRD dari Partai Gerindra ini mengalami kekosongan.

Setiyadji Setyawidjaja adalah eks Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra yang pernah menggugat Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto Rp501 miliar karena memberhentikannya dari keaanggotaan partai.
Ia juga menggugat Ganjar Pranowo ke Pengadilan Negeri Blora karena mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/159 Tahun 2021 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Blora masa jabatan 2019-2024.

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

Surat yang ditandatangani Ganjar pada 28 Desember 2021, memutuskan pemberhentian Setiyadji Setyawidjaja dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Blora dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya.
“Sudah kami bicarakan, Insya Allah nanti akhir bulan April,” ucap Dasum di Kantor DPRD Blora, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA :  Kunker ke Pemprov Jawa Barat, Pemkab Blora Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga

Nantinya, kursi yang ditinggalkan Setiyadji akan diisi oleh Darwanto sesuai perolehan suara pada pemilihan legislatif (pileg) 2019 lalu. “Setiyadji sudah enggak anggota DPRD, kan sudah dipecat dari partai, ya tiga bulan kursi Gerindra di DPRD kosong,” katanya

BACA JUGA :  Premio Parfum Targetkan 100 Distributor Tunggal Tiap Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia

Dia menjelaskan, proses hukum yang sedang dilakukan Setiyadji terkait gugatannya ke Prabowo akan selesai beberapa minggu ke depan. Begitu pula gugatannya Setiyadji kepada Ganjar Pranowo.

“Ya masih berjalan, tapi diperkirakan sekitar dua mingguan sudah ada keputusan yang di sini,” katanya.

Rencananya PAW akan dibarengkan dengan PAW anggota PDIP yang meninggal dunia 40 hari lalu, yakni Kartini. Kursi anggota DPRD dari PDIP yang meninggal dunia akan diisi oleh Jati Waluyo sesuai dengan perolehan suara pada pileg 2019 lalu.

“Insya Allah akhir April PAW dan ini sudah kami bamus-kan, sudah kita jadwalkan, PAW nya bisa kita barengkan untuk hemat biaya,” ujar dia.

BACA JUGA :  Program Diponegoro Berbagi Kami Datang untuk Negeri, Warga Serbu Takjil dan Masker

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora, M Hamdun mengatakan, pihaknya masih menunggu surat dari DPRD Kabupaten Blora terkait rencana melakukan PAW.

“Ya kita tinggal tunggu proses saja, kalau itu menjadi komitmen ketua DPRD ya monggo saja, prinsipnya kalau ada surat ya akan kami balas,” ucap Hamdun.

Pihaknya mengingatkan agar rencana PAW pada akhir April nanti perlu dikaji ulang. Sebab sampai saat ini upaya hukum yang dilakukan Setiyadji masih berjalan di pengadilan. (Riyan)