Program pengawasan dilakukan untuk memastikan keberadaaan klien di rumah maisng-masing, aktivitas sehari-hari/ program pembimbingan, hubungan dengan keluarga dan lingkungan serta kesehatan Klien. Pembimbing Kemasyarakatan tidak dapat sendirian melakukan pengawasan. Perlu adanya kolaborasi dengan berbagai pihak dalam pelaksanaanya. Pihak terkait bisa dengan pemerintah setempat maupun tokoh masyarakat. Untuk itu sebenarnya menjadi salah satu PR bagi Pembimbing Kemasyarakatan untuk menjalin hubungan yang baik dan intens dengan tokoh masyarakat dan pemerintah setempat. Selain itu beberapa putusan Hakim yang memuat pengawasan terhadap klien anak bersama pihak lain seperti JPU harus terkoordinasi.
Pengawasan dilakukan ketika Klien Pemasyarakatan melakukan pelanggaran baik syarat umum maupun syarat khusus. Kebanyakan dari mereka melanggar syarat umum tentunya dengan melakukan tindak pidana kembali, namun juga ada beberapa dari mereka melanggar syarat khusus dengan tidak melaksanakan kewajibannya melapor ke Bapas paling banyak 3 kali berturut-turut. Pelanggaran tersebut nantinya Bapas melakukan pemeriksaan terhadap Klien Pemasyarakatan yang melakukan pelanggaran untuk dibuatkan pencabutan hak integrasinya. Hasil pemeriksaan tersebut disampaikan kepada tim pengamat pemasyarakatan guna merekomendasikan usulan pencabutan keputusan kepada Kepala Bapas.
Penulis : Dadang Suherlan, S.H.,MH














