Hukrim

Pengadilan Negeri Kelas 1B Tondano Gelar Sidang Pembacaan Dakwaan 3 Penambang Ilegal

456
×

Pengadilan Negeri Kelas 1B Tondano Gelar Sidang Pembacaan Dakwaan 3 Penambang Ilegal

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, MINAHASA – Pengadilan Negeri Kelas 1B Tondano gelar persidangan 3 terduga pelaku kasus penambangan emas ilegal yaitu Arny Christian Kumulontang (73), warga Teling Bawah, Kecamatan Wenang, Manado, Donal Pakuku (36), Warga Desa Ratatotok Dua, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara dan Sie You Ho (65), warga Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, menjalani sidang pembacaan dakwaan, Senin (11/9/2023).

Persidangan digelar secara terbuka yang dipimpin hakim ketua Erenst Jannes Ulaen, Hakim anggota Nur Dewi Sundari dan Dominggus Adrian Puturuhu, dengan Panitera penganti Deivid Losu dan Sri Wahyuni Kangiden.

Advertisement

Sidang ini dilaksanakan dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tiga orang terdakwa kasus penambangan ilegal yang ber lokasi di PT. Bangkit Limpoga Jaya, Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara.

BACA JUGA :  Usai Ziarah Ke TMP, Polres Bau Bau Lanju Upacara Tabur Bunga di Laut Jelang Hari Bhayangkara 76

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiwin Tui menjelaskan mengenai agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan kepada ketiga tersangka. dan dari pembacaan dakwaan, dua tersangka yaitu Donal Pakuku (36), dan Sie You Ho (65) tidak mengajukan eksepsi, maka dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

“Mengenai sidang lanjutan yang akan digelar hari Selasa (12/9/2023), yaitu akan menjawab eksepsi dari Arny Christian Kumulontang (73), dan akan dilanjutkan juga dengan pemeriksaan saksi, “ucap Wiwin kepada sejumlah awak media.

Lanjut Wiwin, “Kami sudah siap dengan angenda sidang besok hari. Kami telah berbagi tugas dengan JPU dari Kejagung, dan kami juga sudah menyiapkan Lima saksi untuk diperiksa besok hari,” ucapnya.

Tiga terdakwa yang diringkus tim gabungan Bareskrim Mabes Polri dan Kejagung RI di Jakarta pada 15 Agustus 2023, dari pantauan awak media terlihat ketiga tersangka mengenakan kemeja putih dengan rompi merah khas tahanan kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, dan tangan di borgol digiring masuk ke dalam ruang persidangan Pengadilan Negeri Tondano, Minahasa.

Diketahui kasus ini bermula pada tahun 2020 lalu, dimana pria bernama Arny Christian Kumulontang selaku Komisaris menyewakan ke orang lain lahan milik perusahaan PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) kepada dua tersangka Donal Pakuku dan Sie You Ho kemudian melakukan aktivitas penambangan liar di areal perusahaan secara membabi buta hingga merusak kawasan.

Pihak perusahaan kemudian melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada tanggal 4 Juli 2022, kemudian pada 19 Desember 2022 ketiga tersangka ini dinaikan statusnya sebagai tersangka kemudian pada 15 Agustus 2023 ketiga tersangka tersebut diserahkan oleh tim Bareskrim Polri dan Kejagung RI ke Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dan mulai menjalani sidang perdana pada 30 Agustus 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan.

Tiga terdakwa ini di jerat dengan pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 milyar rupiah.

(JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *