Advetorial

Pengembangan Klien Pemasyarakatan Oleh Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Rangka Sosialisasi UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

1343
×

Pengembangan Klien Pemasyarakatan Oleh Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Rangka Sosialisasi UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Sebarkan artikel ini

Artikel ini bertujuan mengetahui pemahaman klien pemasyarakatan tentang UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terutama tindak pidana transaksi elektronik, serta mencari konsep yang efektif untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Metodologi yang digunakan adalah deskriptif analitis dan data yang digunakan adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen/studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pemahaman klien pemasyarakatan masih kurang, karena banyak yang tidak mengetahui tentang isi UU Nomor 19 Tahun 2016 dan hal tersebut berpotensi terjadi pelanggaran terhadap UU Nomor 19 Tahun 2016 dan berpengaruh terhadap efektivitas UU Nomor 19 Tahun 2016, sehingga perlu peningkatan pemahaman tentang tindak pidana transaksi elektronik antara lain melalui sosialisasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik agar klien pemasyarakatan dapat memanfaatkan sistem elektronik secara bijak dan tidak melakukan pelanggaran hukum kembali terutama UU Nomor 19 Tahun 2016.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Kata kunci : efektivitas, pemahaman, tindak pidana, transaksi elektronik. Berbagai negara dan bangsa termasuk Indonesia sejak sekitar tahun 2020 mengalami pandemi Covid-19 yang sangat berbahaya dan cepat penyebarannya. Berdampak terhadap berbagai segi kehidupan dan penghidupan, antara lain kesehatan, ekonomi, pendidikan, sosial, budaya, psikologi, ilmu pengetahuan, teknologi dan hukum.

Tinggalkan Balasan