Sedang menurut Toni Yuri Rahmanto sebagaimana dikutip oleh Muhammad Junaidi, Kadi Sukarsa dan Bambang Sadono di pihak lain UU ITE merespon tindak pidana penipuan yang semakin berkembang mengikuti perkembangan zaman dan teknologi. Aturan hukum dibuat untuk mengantisipasi hal tersebut, namun aturan yang ada tidak membuat tindak pidana tersebut semakin berkurang tetapi mengalami peningkatan.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tidak dipahami secara subjektif baik oleh masyarakat maupun penegak hukum sehingga banyak terjadi polemik dalam penerapan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016. Teknologi Informasi menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum (Winarno, 2011).
Berdasarkan data Loka Data (Beritagar.id) yang dikutip oleh Muhammad Junaidi, Kadi Sukarna dan Bambang Sudono, Kasus pelanggaran UU ITE, antara lain pencemaran nama baik, menyebarkan kebencian, pencemaran nama baik dan menyebarkan kebencian dan lainnya. Kasus yang paling banyak adalah pencemaran nama baik. Sedangkan jenis pekerjaan pelaku pencemaran nama baik yang paling banyak adalah lainnya (warga, ibu rumah tangga dan pemuka agama). Sistem elektronik yang digunakan adalah facebook, media online (pemberitaan), Twitter, dan lainnya (BBM, Path, WhatsApp, Youtube, blog, email, sms, petisi online dan lainnya) dan yang paling banyak digunakan adalah facebook.













