Permasalahan tersebut muncul, antara lain karena belum adanya pengetahuan dan pemahaman tentang tindak pidana pemahaman mencari transaksi elektronik dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Klien Pemasyarakatan yang telah berintegrasi dengan masyarakat pada masa pandemi Covid-19 diwajibkan mematuhi protokol kesehatan maupun Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, sehingga aktivitas komunikasi dan pekerjaan mereka lebih banyak dilakukan secara online dengan menggunakan berbagai sistem elektronik, sehingga artikel ini ingin mengetahui pemahaman klien pemasyarakatan tentang UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta mencari konsep dan memilih yang efektif untuk mengatasi permasalahan tersebut. Pemahaman berasal dari kata “paham” yang memiliki pengertian tanggap, mengerti benar, pandangan, ajaran.
Hal ini mengandung pengertian bahwa pemahaman merupakan kemampuan seseorang untuk mengerti atau memahami sesuatu setelah sesuatu itu diketahui atau diingat. Seseorang dikatakan memahami sesuatu apabila ia dapat memberikan penjelasan atau memberi uraian yang lebih rinci tentang hal itu dengan menggunakan kata-katanya sendiri. Pemahaman dimulai setelah seseorang melakukan proses mencari tahu. Setelah mengetahui maka tahap berikutnya adalah memahami. Menurut Bloom pemahaman adalah kemampuan untuk menguasai pengertian. Untuk dapat memahami apa yang dipelajari perlu adanya aktivitas belajar yang efektif. Seseorang akan memiliki tingkat pemahaman yang tinggi apabila ia mencari tahu sendiri apa yang dipelajari, bukan sekedar menghafal apa yang sudah ada.
Klien pemasyarakatan berasal dari daerah perkotaan maupun pedesaan dengan berbagai latar belakang ekonomi, sosial maupun pendidikan dan yang menggunakan sistem elektronik sebagian besar dengan kondisi perekonomian yang sedang dan tidak buta aksara. Mereka dapat menggunakan sistem elektronik, namun mereka tidak mengetahui isi UU No. 19 Tahun 2016, terutama tentang tindak pidana elektronik, sehingga berdasarkan pengertian dan indikator di atas, maka pemahaman klien pemasyarakatan sangat kurang bahkan banyak yang belum mengetahui atau mengenal. Terkait hal tersebut Pembimbing Kemasyarakatan melakukan kegiatan bimbingan kepribadian dalam sosialisasi pemahaman Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.














