Pembimbing Kemasyarakatan dapat melakukan koordinasi dengan penegak hukum dan instansi terkait antara lain keluarga klien, aparat desa/kelurahan setempat, Bhabinkamtibmas, Pokmas Lipas, kalangan praktisi (psikolog) maupun akademisi dalam melakukan sosialisasi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap pelajar, santri maupun masyarakat secara umum melalui sekolah, PKK, kelompok-kelompok keagamaan, pondok pesantren dan sebagainya untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mengingat pemahaman Pembimbing Kemasyarakatan tentang Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang masih kurang, beban kerja yang sangat banyak (termasuk jumlah klien yang sangat banyak), dan wilayah kerja yang cukup luas, maka kegiatan tersebut tidak dapat berjalan optimal.
Penulis : Dadang Suherlan, S.H.,MH. NIP. 197906112000121001














