Advetorial

Pengembangan Klien Pemasyarakatan Oleh Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Rangka Sosialisasi UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

1342
×

Pengembangan Klien Pemasyarakatan Oleh Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Rangka Sosialisasi UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Sebarkan artikel ini

Upaya pencegahan, penanggulangan penyebaran maupun pengobatan Covid-19 berimplikasi terhadap pembatasan kemerdekaan untuk berkumpul, berkomunikasi, bekerja/berusaha tanpa diketahui kapan berakhirnya, mendorong berubahnya sistem komunikasi, pertemuan dalam kegiatan pekerjaan, pendidikan, yang semula secara manual dan langsung berubah secara online (digital). Keadaan tersebut mendorong masyarakat menggunakan berbagai sistem elektronik antara lain facebook, media online, twitter, WhatsApp, instagram, telegram, internet, google meet, aplikasi zoom dalam melakukan komunikasi, pertemuan, pekerjaan, pendidikan, kesenian dan budaya.

Sistem tersebut memungkinkan pengaksesan berbagai informasi secara cepat dan mudah dari dalam maupun luar negeri, penyampaian aspirasi/pendapat secara terbuka, transaksi ekonomi, seni maupun budaya secara online, sehingga apabila tidak dilakukan pengaturan dapat menimbulkan berbagai tindak pidana. Salah satu upaya pemerintah untuk mengatur penyebaran informasi dan transaksi elektronik adalah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang kemudian diubah dengan Undang- undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan keadilan sesuai dengan pertimbangan moral, nilai- nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Sebagai produk hukum, UU ITE memperkenalkan beberapa konsep hukum yang selama ini sering menimbulkan polemik bagi pihak yang terkait dengan penggunaan transaksi elektronik melalui media telekomunikasi dan teknologi informasi dalam hal ini internet dan komputer. Menurut pendapat Barkatullah sebagaimana dikutip oleh Muhammad Junaidi, Kadi Sukarsa dan Bambang Sadono Undang-undang ITE diharapkan mampu mendorong perkembangan informasi dan teknologi, dunia usaha bahkan kepentingan publik, sehingga mampu mewujudkan fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial.

Tinggalkan Balasan