“Aturan penyaluran BBM jenis Mita/jiwa mendapat jatah BBM sebanyak 5 liter, misalkan dalam satu KK terdapat 4 orang sudah tentu dia dapat jatah BBM sebanyak 20 liter, dan itu aturan sudah mengatur seperti itu, karena aktivas pelayanan BBM subsidi yang kami laksanakan hingga saat ini tercatat sudah memasuki 10 tahun,” terangnya.
Lanjut Fahria menjelaskan, Kendati penyaluran BBM berdasarkan kartu yang dimiliki masyarakat, namun ada toleransi bagi mereka yang kebutulan berdomisili sementara di Kelurahan tersebut, seperti mereka para pengontrak, Mahasiswa dan lain lain, jika dibeli tetap dijual degan harga Het,”tutupnya. (Sa).







