Daerah

Perumda TB Tembak Meteran, LPK-RI Akan Gugat ke Pengadilan

3547

NASIONALXPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Rugikan Pelanggan, Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) akan menggugat Perusahaan Umum Daerah Tirta Benteng (Perumda TB) Kota Tangerang. Hal itu dilakukan karena pelanggan telah membayar tagihan lebih tinggi diatas pemakaian air dalam alat ukur.

Ketua LPK-RI Kota Tangerang, Abdul Jalil mengatakan, bahwa Perumda TB telah melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen dan ini tak bisa dibiarkan.

BACA JUGA : Sistem Tembak Meteran Air, Pelanggan Minta Walikota Evaluasi Kinerja Perumda TB

“LPK-RI akan menggugat Perumda TB ke Pengadilan, karena merugikan konsumen, pelanggan membayar yang dia tidak pakai sesuai alat ukur air,” jelas Jalil di kantornya, Senin (25/7/2022).

Jalil menerangkan, sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, pihak LPK-RI akan melakukan somasi satu ke Perumda TB, apabila tidak ditanggapi akan disomasi untuk kedua kalinya dan apabila masih tidak merespon, LPK-RI akan menggugat Perumda TB Kota Tangerang.

“Dulu pernah ada pelanggan yang mengeluh terkait tagihan yang melonjak dan telah selesai karena LPK-RI membantu memediasiakan, dengan catatan Perumda TB tidak melakukan tembak meteran, ternyata berulang lagi kejadian yang sama, LPK-RI akan mengambil langkah tegas sebagai pembelajaran dan efek jera,” pungkasnya. (SL)

Exit mobile version