Pemerintahan

Pj Bupati Kukuhkan 181 Kades Dimana Masa Jabatannya Diperpanjang Dua Tahun

184
×

Pj Bupati Kukuhkan 181 Kades Dimana Masa Jabatannya Diperpanjang Dua Tahun

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, MERANGIN – Sebanyak 181 orang kepala desa (Kades) di Kabupaten Merangin, masa jabatannya diperpanjang selama dua tahun kedepan. Mereka dikukuhkan serentak oleh Pj Bupati Merangin H Mukti di halaman kantor bupati Merangin, Rabu (10/7).

Tampak hadir Wakil Gubernur Jambi H Abdullah Sani, Sekda Merangin Fajarman, unsur Forkompinda Merangin, para pejabat di jajaran Pemkab Merangin dan para bakal calon bupati Merangin.

BACA JUGA :  Pj Bupati Minta Paslon dan Timnya Jaga Kondusifitas Merangin

Dikatakan Pj Bupati saat acara pengukuhan, perpanjangan masa jabatan kades selama dua tahun itu berdasarkan Undang Undang nomor 03 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 06 tahun 2014 tentang desa.

‘’Kita juga telah menerbitkan surat keputusan bupati Merangin nomor 258/DPMD/2024, tentang perpanjangan masa jabatan 181 orang kepala desa di Kabupaten Merangin,’’ujar Pj Bupati.

H Mukti yakin dan percaya, sebanyak 181 orang kades yang masa jabatannya diperpanjangan dua tahun itu, akan mampu mengemban tugas yang diberikan dengan penuh rasa tanggungjawab.

BACA JUGA :  Peringati Peduli Sampah Nasional, Babinsa Jati Mulya Bersama Kades Perangi Sampah

Dijelaskan Pj Bupati, dari sebanyak 205 desa dalam Kabupaten Merangin yang kadesnya dikukuhkan memang sebanyak 181 orang. Sebanyak empat desa masa jabatan kadesnya diperpanjang, namun sempat diberhentikan yang jabatannya berakhir pada 13 Maret 2024 dan 04 April 2024 yaitu, Kades Tiangko, Mampun Baru, Muaro Kelukup dan Tanjung Dalam.

BACA JUGA :  21 KPM di Desa Sukaratu Kecamatan Kalianda Terima BLT-DD

Tinggalkan Balasan