NASIONALXPOS.CO.ID, PANGKALPINANG – Dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun 2025 DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (5/5/2025), Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang diajukan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, ketiga Raperda yang diajukan mencakup berbagai sektor penting, yakni Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pangkalpinang Smart City.
1. Optimalisasi Kewenangan PPNS
Pj Wali Kota menjelaskan, Raperda tentang PPNS disusun berdasarkan Permendagri Nomor 3 Tahun 2019, dengan tujuan memperkuat peran PPNS dalam menegakkan Perda.
“Melalui Perda ini, keberadaan PPNS di lingkungan Pemda akan lebih optimal dalam menjalankan tugas penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran Perda,” ujarnya.
Perda ini diharapkan menjadi pedoman untuk memastikan PPNS bertindak profesional, netral, dan tidak menyalahgunakan kewenangan. Ia juga menegaskan bahwa Satpol PP akan bertindak sebagai koordinator PPNS di lingkungan pemerintah daerah.